Kuasa Hukum Sebut Pembangunan Rumah Melampaui Batas Tanah.
LUBUK LINGGAU | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan tindak pidana penyerobotan lahan kembali mencuat di Kota Lubuk Linggau. Seorang calon Ketua RT 02 di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, resmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Lubuk Linggau oleh warganya sendiri pada Selasa (7/7/2026).
Terlapor, yang berinisial R.A., diduga melakukan pengrusakan dan penyerobotan lahan pekarangan milik warga berinisial H.R.J. Laporan tersebut dilayangkan tim kuasa hukum korban setelah proses mediasi dan pengecekan batas tanah dinilai tidak membuahkan hasil.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Konstruksi Hukum dan Ancaman Pidana
Kuasa hukum korban, Bahet Edi Kuswoyo, S.P., S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada Pasal 502 KUHP Baru tentang tindak pidana penyerobotan atau penipuan hak atas tanah. Pasal tersebut membawa ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp500 juta.
”Klien kami merasa dirugikan karena tanah pekarangannya rusak akibat berdirinya bangunan rumah yang diduga melampaui batas tanah pekarangan milik klien kami,” ujar Bahet dalam konferensi pers di kantor hukumnya.
Anggota tim penasihat hukum lainnya, Ali Mu’ap, S.H., menambahkan bahwa keyakinan timnya didasarkan pada hasil pengukuran ulang yang telah dilakukan berkali-kali. “Klien kami meyakini tanah miliknya diserobot. Kasus ini adalah bentuk perlawanan hukum warga negara yang merasa terzalimi,” tegasnya.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Menanti Respons Kepolisian
Pihak pelapor berharap kepolisian segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan. Mereka percaya pada profesionalisme Satreskrim Polres Lubuk Linggau dalam mengusut kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada terlapor, R.A., terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Redaksi DetikReportase akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan pemberitaan yang berimbang.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Catatan Redaksi:
Redaksi DetikReportase.com senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Kami menyediakan ruang klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi bagi pihak-pihak yang terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Reporter: Heri | Tim Redaksi | detikreportase.com | Lubuk Linggau, Sumatera Selatan
DETIKREPORTASE.COM – Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan





