Kalimantan Barat

Kayong Utara | Dugaan Perselisihan Rumah Tangga di Teluk Batang Belum Temui Penyelesaian, Mengapa Mediasi Belum Mencapai Kesepakatan?

×

Kayong Utara | Dugaan Perselisihan Rumah Tangga di Teluk Batang Belum Temui Penyelesaian, Mengapa Mediasi Belum Mencapai Kesepakatan?

Sebarkan artikel ini
Mediasi perselisihan rumah tangga di Desa Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara belum mencapai kesepakatan
Pemerintah Desa Teluk Batang memfasilitasi mediasi terkait perselisihan rumah tangga yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Mediasi Pemerintah Desa Berakhir Tanpa Kesepakatan

KAYONG UTARA | DETIKREPORTASE.COM – Perselisihan rumah tangga yang dialami Edi Hartono, warga Dusun Karya Maju, Desa Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, hingga kini disebut belum menemukan penyelesaian.

Menurut keterangan Edi, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan yang dipersoalkannya antara istrinya berinisial AS dengan seorang pria berinisial SB. Edi menyatakan persoalan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun dan menjadi penyebab retaknya rumah tangga yang dibinanya.

Menurut Edi, dirinya bersama keluarga telah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil.

“Saya hanya ingin ada kejelasan dan keadilan. Kalau memang mereka ingin bersama, selesaikan dengan baik-baik. Jangan membuat persoalan ini terus menggantung dan menjadi malu bagi semua pihak,” ujar Edi.

 

Keluarga Sebut Sudah Menawarkan Jalan Penyelesaian

Edi juga mengaku pernah menyampaikan usulan penyelesaian yang menurutnya dapat menjadi jalan keluar bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menurut keterangannya, ia meminta agar segala persoalan rumah tangga yang ada diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan lain yang dapat berdampak pada keluarga masing-masing.

Saat ini, Edi diketahui sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Ketapang dalam perkara lain yang tidak berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang dipersoalkannya tersebut.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Pemerintah Desa Membenarkan Adanya Upaya Mediasi

Kepala Desa Teluk Batang, Suhardiansyah, membenarkan bahwa pemerintah desa pernah memfasilitasi pertemuan mediasi pada 13 April 2026 untuk mempertemukan para pihak yang berselisih.

Menurutnya, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena masing-masing pihak masih mempertahankan pendiriannya.

“Benar, pemerintah desa sudah memfasilitasi mediasi. Namun saat itu belum tercapai kesepakatan karena masing-masing pihak masih bertahan pada pendiriannya,” kata Suhardiansyah.

Dalam pertemuan tersebut, Edi diwakili oleh ayahnya, sementara pihak AS dan SB hadir secara langsung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, perbedaan pandangan mengenai bentuk penyelesaian disebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan mediasi belum mencapai titik temu.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

Upaya Komunikasi Masih Berlanjut, Hak Jawab Tetap Dibuka

Suhardiansyah mengatakan pemerintah desa juga telah berupaya melakukan komunikasi lanjutan guna mencari solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak.

Namun hingga saat ini, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Ia juga menyebut pihak yang bersangkutan sudah tidak terlihat lagi berada di desa dalam beberapa waktu terakhir.

Sementara itu, beredar informasi di tengah masyarakat terkait kondisi pribadi salah satu pihak yang disebut dalam persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait.

Media ini telah berupaya menghubungi AS dan SB melalui pesan WhatsApp guna meminta tanggapan atas pernyataan yang disampaikan Edi Hartono. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawaban maupun klarifikasi.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Kayong Utara – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Penyelesaian Persoalan Masyarakat Secara Berkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250