Bermula dari Pesta Organ Tunggal di Mentaya Hulu.
KOTAWARINGIN TIMUR | DETIKREPORTASE.COM – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Kotim, Senin (6/7/2026). Dalam kesempatan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MA (19) dan SH (23) yang terbukti melakukan tindak kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Berawal dari Perselisihan Sepele
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Yulianus Nenson, Kelurahan Kuala Kuayan. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian, kedua tersangka diketahui mengonsumsi minuman keras jenis whisky dan arak.
Kondisi mabuk tersebut diperparah saat keduanya menghadiri pesta pernikahan yang dimeriahkan hiburan organ tunggal. Saat sedang berjoget, salah seorang tersangka bersenggolan dengan pengunjung lain. Perselisihan yang awalnya sepele berlanjut hingga ke area parkir seusai acara. Dalam pengaruh alkohol, cekcok berubah menjadi aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam.
Akibatnya, korban berinisial ID (18) meninggal dunia, sementara JT (23) mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Ancaman Hukuman Berat
Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat tim Satreskrim Polres Kotim bersama Polsek Mentaya Hulu.
”Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan/atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Christian.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi miras karena terbukti menjadi pemicu utama tindak kriminalitas. Polisi juga meminta warga agar segera melapor ke aparat jika mengetahui adanya gangguan ketertiban.
”Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan sepele yang dipicu emosi dan alkohol bisa merenggut nyawa. Mari bersama menjaga ketertiban lingkungan agar tetap kondusif,” tutupnya.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Catatan Redaksi:
Redaksi DetikReportase.com senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Kami menyediakan ruang klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi bagi pihak-pihak yang terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
DETIKREPORTASE.COM – Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan





