Upaya Mendamaikan Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak Dinilai Melanggar UU TPKS dan Berpotensi Terjerat Pidana Obstruction of Justice
PANGKALAN KERINCI | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan adanya upaya damai dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Pelalawan menuai kecaman keras. Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau restorative justice.
Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, S.I.Kom, menyoroti adanya pihak-pihak yang diduga mencoba menekan korban atau keluarga agar mencabut laporan. Ia memperingatkan bahwa tindakan tersebut berisiko secara hukum bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Ancaman Pidana bagi Penghambat Hukum
Menurut Erik, tindakan memaksa korban untuk berdamai, baik yang dilakukan oleh tokoh masyarakat, keluarga, maupun pihak lainnya, dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Terlebih lagi jika dalam proses tersebut terdapat intimidasi atau tekanan psikologis terhadap korban.
”Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Negara telah mengatur bahwa proses hukum harus tetap berjalan demi melindungi korban dan mencegah kejahatan serupa terulang,” tegas Erik, Selasa (7/7/2026).
Penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual ditegaskan bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aparat penegak hukum diwajibkan untuk memproses perkara tersebut hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi anak.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Dampak Traumatis dan Hilangnya Efek Jera
Lebih lanjut, Komnas PA menekankan bahwa penyelesaian damai hanya akan memperparah trauma korban. Uang atau kesepakatan keluarga dinilai tidak akan pernah mampu menyembuhkan luka psikologis anak. Selain itu, lolosnya pelaku dari jeratan hukum justru menghilangkan efek jera yang berisiko memunculkan korban baru di kemudian hari.
Komnas PA Kabupaten Pelalawan mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan seksual terhadap anak dan menolak segala bentuk tekanan untuk berdamai. “Jangan ada lagi yang mencoba menyembunyikan kejahatan seksual dengan alasan menjaga nama baik. Prioritas kita adalah keselamatan dan masa depan anak,” tutupnya.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Catatan Redaksi:
Redaksi DetikReportase.com senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Kami menyediakan ruang klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi bagi pihak-pihak yang terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Pelalawan, Riau
DETIKREPORTASE.COM – Lindungi Anak, Tegakkan Keadilan





