Warga Purworejo Minta Perlindungan Polisi Setelah Penagihan Pinjol
PURWOREJO – Seorang warga berinisial EL mengaku mengalami tekanan mental akibat proses penagihan pinjaman online yang diduga berlangsung secara intensif dalam beberapa bulan terakhir. Merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut, EL akhirnya meminta perlindungan serta memfasilitasi proses mediasi di Polsek Purworejo.
Pinjaman yang dipersoalkan diketahui berasal dari aplikasi pinjaman online Kredit Pintar. EL menjelaskan bahwa pada awalnya ia hanya memiliki tagihan sekitar Rp3 juta, namun jumlah tersebut disebut meningkat hingga lebih dari Rp10 juta karena bunga serta denda keterlambatan.
Kepada awak media, EL mengaku pertama kali mengetahui adanya tunggakan ketika dihubungi oleh pihak penagih yang meminta agar pembayaran segera dilakukan pada hari yang sama.
“Waktu itu saya belum punya uang. Saya hanya bisa memberikan Rp500 ribu sebagai bentuk itikad baik karena memang tidak mampu membayar semuanya,” ujar EL.
Setelah pembayaran tersebut, komunikasi antara EL dan pihak penagih berlanjut melalui pesan WhatsApp. Penagih beberapa kali mengirimkan rincian pembayaran melalui sistem virtual account yang disebut sebagai metode pembayaran resmi dari aplikasi pinjaman tersebut.
Namun, EL mengaku terkejut ketika mengetahui nilai tagihan yang disebut terus meningkat hingga mencapai angka lebih dari Rp10 juta.
“Awalnya sekitar Rp3 juta, tapi kemudian naik sampai sekitar Rp10 juta lebih. Saya sudah minta supaya dibukakan datanya di aplikasi supaya jelas berapa sebenarnya utang saya, tapi sampai sekarang tidak pernah diperlihatkan,” katanya.
Dalam konteks hukum nasional, persoalan sengketa keuangan seperti ini juga berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara serta perlindungan hukum terhadap praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Tagihan Disebut Membengkak Hingga Lebih dari Rp10 Juta
EL mengaku keberatan dengan lonjakan nilai tagihan tersebut. Ia bahkan sempat menyampaikan kepada pihak penagih bahwa dirinya tidak lagi sanggup mencicil apabila jumlah utang terus bertambah tanpa kejelasan perhitungan.
“Logikanya saja, dari utang Rp3 juta harus bayar sampai lebih dari Rp10 juta. Saya juga sudah bilang kalau tidak sanggup,” ungkapnya.
Situasi semakin memanas ketika pihak penagih beberapa kali datang langsung ke rumahnya. Dalam salah satu kejadian, EL sedang berada di pasar sehingga penagih bertemu dengan orang tuanya di rumah.
Menurut EL, keluarganya merasa tertekan karena diminta menyediakan uang dalam waktu singkat tanpa adanya ruang negosiasi yang jelas.
“Orang tua saya sampai merasa takut karena diminta harus membayar malam itu juga. Padahal tidak ada kesepakatan atau negosiasi yang jelas,” ujarnya.
EL mengaku bahwa selama kurang lebih empat bulan dirinya merasa berada dalam tekanan akibat proses penagihan tersebut. Kondisi itu bahkan disebut berdampak pada kondisi psikologisnya.
“Selama empat bulan saya merasa terus ditekan. Mental saya benar-benar terganggu sampai takut beraktivitas dan bekerja,” katanya.
Kasus-kasus seperti ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap sektor keuangan digital di Indonesia.
Berbagai kasus penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang merugikan masyarakat juga sering menjadi perhatian dalam berbagai penindakan hukum nasional.
Lihat peta kasus nasional di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Klarifikasi Pihak Penagih Soal Jumlah Pinjaman
Sementara itu, pihak penagih dari tim lapangan memberikan klarifikasi bahwa pinjaman yang dilakukan EL disebut tidak hanya berasal dari satu transaksi.
Berdasarkan data yang mereka miliki, EL disebut melakukan pinjaman sebanyak tiga kali melalui aplikasi Kredit Pintar.
Menurut petugas penagih, total pinjaman pokok mencapai sekitar Rp9 juta, yang terdiri dari pinjaman Rp6 juta dan Rp3 juta pada transaksi yang berbeda. Mereka juga menyebut bahwa EL sempat melakukan beberapa pembayaran cicilan, termasuk pembayaran sebesar Rp1.800.000 melalui aplikasi.
“Karena keterlambatan pembayaran sudah mencapai sekitar 245 hari atau lebih dari empat bulan, maka bunga dan denda berjalan setiap hari sehingga jumlah tagihan meningkat,” ujar salah satu petugas lapangan.
Pihak penagih juga membantah adanya ancaman terhadap debitur maupun keluarganya. Mereka menyatakan kedatangan ke rumah EL dilakukan semata-mata untuk melakukan penagihan dan mengingatkan janji pembayaran yang sebelumnya telah disepakati.
Harapan Penyelesaian Melalui Mediasi Kepolisian
Meski terdapat perbedaan keterangan antara kedua pihak, EL berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi dengan pendampingan aparat kepolisian.
Ia meminta agar proses penyelesaian utang dilakukan secara transparan tanpa adanya tekanan yang dapat merugikan dirinya maupun keluarganya.
Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan pinjaman online yang kerap menjadi keluhan masyarakat, terutama terkait transparansi bunga, denda keterlambatan, serta metode penagihan yang dinilai berpotensi menimbulkan tekanan terhadap debitur.
Dalam konteks ekonomi nasional, persoalan tata kelola keuangan dan kesejahteraan masyarakat juga sering berkaitan dengan isu yang lebih luas, termasuk ketahanan ekonomi dan kebijakan subsidi pemerintah.
Salah satu contoh kasus yang sempat menjadi perhatian publik dapat dibaca pada laporan berikut:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Dengan adanya mediasi yang difasilitasi kepolisian, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang adil dan transparan sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
✍️ Edvin Riswanto | detikreportase.com | Purworejo – Jawa Tengah
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Keadilan dan Perlindungan Warga





