Sengketa PHK Superintendent PT RAPI Masuk Mediasi Tripartit Ketiga di Disnaker Pelalawan
PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja berstatus superintendent di lingkungan operasional APRIL Group melalui PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) atau PT RAPI, masih belum menemukan titik penyelesaian.
Perselisihan hubungan industrial tersebut kini memasuki tahap mediasi tripartit ketiga yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin (13/4/2026).
Kasus ini menjadi perhatian karena belum adanya kesepakatan antara pihak pekerja, serikat buruh, dan perusahaan terkait alasan PHK serta pemenuhan hak normatif pekerja.
Mediasi Tripartit Ketiga Masih Belum Capai Kesepakatan
Dalam proses mediasi yang berlangsung di Disnaker Pelalawan, mediator disebut kembali meminta penjelasan dari pihak perusahaan terkait dasar keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang telah mengabdi hampir enam tahun tersebut.
Pekerja yang diketahui bernama Iyus Timotius menyampaikan bahwa dirinya meminta kejelasan hak setelah diberhentikan dengan alasan efisiensi perusahaan.
Pihak perusahaan dalam forum mediasi merujuk pada ketentuan Pasal 43 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang alasan efisiensi untuk mencegah kerugian.
Namun, pihak pekerja dan serikat buruh menilai alasan tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut melalui data dan evaluasi menyeluruh.
Perdebatan Dasar Hukum Efisiensi Jadi Sorotan
Dalam proses mediasi, mediator Disnaker Pelalawan, Idrus, disebut meminta agar perusahaan menjelaskan secara rinci dasar pertimbangan PHK, termasuk aspek kinerja, produksi, hingga kondisi operasional perusahaan.
Perwakilan perusahaan juga diminta menjelaskan apakah terdapat audit internal atau eksternal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.
Namun menurut pihak pekerja, alasan efisiensi tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar PHK tanpa dukungan data yang objektif dan transparan.
Dalam konteks ketenagakerjaan nasional, kasus seperti ini kerap menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan hak pekerja dalam hubungan industrial.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Serikat Pekerja: Proses Masih Jauh dari Kata Sepakat
President Federasi Serikat Pekerja FSP2KI, H. Hamdani, menegaskan bahwa proses mediasi belum menemukan titik temu meskipun telah dilakukan beberapa kali pertemuan.
Ia menyebut perusahaan masih berpegang pada keputusan PHK dengan menawarkan kompensasi sesuai ketentuan efisiensi.
Namun, pihak serikat pekerja menilai dasar efisiensi tersebut masih diperdebatkan dan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam PP 35 Tahun 2021.
Menurutnya, penilaian kinerja dan kondisi produksi harus dijelaskan secara terbuka dalam proses penyelesaian hubungan industrial.
Pekerja Siapkan Langkah Lanjutan Jika Mediasi Gagal
Pihak serikat pekerja menyatakan masih membuka ruang dialog sebelum mediator mengeluarkan anjuran resmi.
Namun, mereka juga menegaskan siap menempuh langkah lanjutan apabila tidak tercapai kesepakatan, termasuk proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga aksi serikat sesuai ketentuan hukum.
Dinamika ini menunjukkan bahwa penyelesaian hubungan industrial masih membutuhkan ruang komunikasi yang lebih kuat antara pekerja dan perusahaan.
Lihat juga konteks nasional:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Pihak Perusahaan Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai Aturan
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Humas menyampaikan bahwa seluruh proses PHK telah dilakukan sesuai prosedur internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi kinerja dan kondisi operasional, serta telah melalui tahapan pembinaan sebelumnya.
Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh hak pekerja yang terdampak telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Disnaker Pelalawan Masih Menunggu Kesimpulan Mediasi
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait hasil mediasi tripartit ketiga.
Proses mediasi lanjutan masih menunggu jadwal berikutnya untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak.
✍️ Red| detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Keadilan Hubungan Industrial dan Hak Pekerja





