Jakarta

Sidang Dugaan Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Masuki Tahap Pledoi, Apa Pertimbangan yang Diajukan Terdakwa?

×

Sidang Dugaan Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Masuki Tahap Pledoi, Apa Pertimbangan yang Diajukan Terdakwa?

Sebarkan artikel ini
Sidang dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus memasuki tahap pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus dengan agenda pembacaan pledoi.

Tim Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Mempertimbangkan Faktor yang Meringankan dalam Perkara yang Menarik Perhatian Publik

JAKARTA TIMUR | DETIKREPORTASE.COM – Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar persidangan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, Kamis (4/6/2026). Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda, Jalan Raya Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, memasuki tahapan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.

Sidang dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.50 WIB. Perkara ini melibatkan empat personel militer yang diketahui bertugas di Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) dari unsur matra laut dan udara.

Perkembangan persidangan ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana yang menimpa seorang aktivis HAM dan kini tengah diproses melalui mekanisme peradilan militer.

 

Empat Personel BAIS TNI Jalani Proses Persidangan

Dalam berkas perkara, empat terdakwa yang dihadirkan terdiri dari Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Lakka, dan Serda Marinir Edi Sudarko.

Majelis hakim yang memeriksa perkara dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, S.H., M.H., dengan anggota Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin, S.H. Sementara Oditur Militer dalam perkara tersebut adalah Mohammad Iswandi, S.H.

Sidang kali ini berfokus pada penyampaian nota pembelaan dari para terdakwa melalui tim penasihat hukum setelah sebelumnya tahapan tuntutan dibacakan dalam persidangan.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Penasihat Hukum Sampaikan Sejumlah Faktor yang Dinilai Meringankan

Dalam pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum memohon agar seluruh isi nota pembelaan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses pengambilan putusan.

Pihak pembela menyampaikan bahwa para terdakwa telah mengakui perbuatannya sebagaimana terungkap dalam persidangan, menyampaikan permintaan maaf kepada Andrie Yunus dan keluarganya, serta menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menguraikan sejumlah keadaan yang menurut mereka dapat menjadi pertimbangan meringankan. Di antaranya sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, kejujuran dalam memberikan keterangan, penyerahan diri, serta belum pernah menjalani hukuman pidana maupun disiplin militer sebelumnya.

Pembela juga menyampaikan bahwa para terdakwa memiliki rekam jejak kedinasan yang dinilai baik, pernah terlibat dalam operasi negara maupun misi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga masing-masing.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

Majelis Hakim Dijadwalkan Mendengar Replik Oditur Militer

Berdasarkan permohonan yang disampaikan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana seringan-ringannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang dinilai meringankan.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mencatat seluruh argumentasi yang diajukan pihak pembela sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara yang masih berlangsung.

Sidang kemudian ditutup pada pukul 11.50 WIB dan dijadwalkan kembali pada Senin, 8 Juni 2026 dengan agenda pembacaan replik dari oditur militer sebagai tanggapan atas pledoi yang telah disampaikan.

 

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

 

Perkara Jadi Sorotan Publik, Proses Peradilan Terus Berjalan

Perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian publik karena menyangkut isu penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan akuntabilitas institusi negara.

Tahapan pledoi yang berlangsung dalam persidangan menunjukkan bahwa proses peradilan masih berjalan dan seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan argumentasi sesuai hak yang dijamin dalam sistem hukum yang berlaku.

Publik kini menantikan tahapan berikutnya, termasuk replik dari oditur militer dan pertimbangan majelis hakim sebelum perkara memasuki fase putusan. Hasil akhir persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perhatian masyarakat terhadap perkara yang telah menjadi sorotan sejak awal proses penyelidikan.

Hingga perkara ini memasuki tahapan pledoi, proses persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

✍️ Rizky Ari Putranto | detikreportase.com | Jakarta – DKI Jakarta

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Penegakan Hukum dan Akuntabilitas Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250