BeritaKalimantan Barat

Ketum LAKI Kecewa Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang Bebaskan PAM dalam Kasus Bank Kalbar, Dorong Kejati Lakukan Kasasi

349
×

Ketum LAKI Kecewa Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang Bebaskan PAM dalam Kasus Bank Kalbar, Dorong Kejati Lakukan Kasasi

Sebarkan artikel ini

Kekecewaan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak

PONTIANAK | DETIKREPORTASE.COM – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang memutus bebas terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan korupsi terkait Bank Kalbar.

Putusan tersebut dianggap tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bersih dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Ketua Umum LAKI menegaskan bahwa pihaknya menghormati independensi lembaga peradilan, namun menilai pertimbangan majelis hakim PT Pontianak kurang mencerminkan keadilan substantif. Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara.

BPKP Diabaikan, Padahal Sah Secara Konstitusional

Menanggapi alasan tersebut, LAKI menyebut bahwa pandangan majelis hakim jelas mengabaikan peran konstitusional BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang juga memiliki otoritas resmi melakukan audit negara.

> “Padahal, BPKP merupakan lembaga resmi negara yang memiliki empat jenis audit, yaitu audit keuangan, audit internal, audit kepatuhan, dan audit kinerja. Hasil audit BPKP telah berkali-kali dijadikan dasar oleh berbagai pengadilan di Indonesia untuk menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus korupsi,” tegas LAKI dalam pernyataan resminya, Jumat (24/10/2025).

Menurut LAKI, pandangan hakim yang mengesampingkan hasil audit BPKP berpotensi melemahkan fondasi hukum dalam pembuktian kasus-kasus korupsi di masa mendatang. “Jika logika ini dibiarkan, maka setiap hasil audit BPKP dapat dengan mudah dikesampingkan, padahal lembaga tersebut bekerja berdasarkan mandat presiden dan diatur melalui peraturan pemerintah,” lanjut pernyataan itu.

Bank Kalbar dan Potensi Kerugian Negara

Dalam putusannya, majelis hakim PT Pontianak juga berpendapat bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai ranah perdata, bukan pidana, sehingga menjatuhkan putusan vrijspraak (bebas murni) terhadap terdakwa.

Namun LAKI menilai pandangan tersebut tidak sesuai dengan karakteristik hukum keuangan negara.

> “Bank Kalbar adalah BUMD yang jelas berpotensi menggunakan dana dari APBD. Jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset atau pembelian lahan, sangat mungkin menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, menganggap perkara ini sebagai urusan perdata jelas keliru,” tegas LAKI.

Lembaga anti-korupsi itu juga menyoroti bagaimana majelis hakim terlalu mempertimbangkan keterangan pihak terdakwa dan penasihat hukumnya, terutama soal penilaian harga tanah yang dibeli Bank Kalbar pada tahun 2015.

Menurut LAKI, membandingkan nilai tanah pada 2015 dengan harga saat ini merupakan argumentasi yang tidak logis. “Penilaian semacam itu mengabaikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Desakan Agar Kejati Ajukan Kasasi

Atas dasar itu, LAKI mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dinilai perlu untuk memastikan adanya kepastian hukum, keadilan, serta menjaga marwah penegakan hukum di Kalimantan Barat.

> “Kami mendorong Kejati Kalbar untuk segera melakukan kasasi. Jangan sampai putusan bebas ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di daerah. Publik sedang menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar tidak lemah dalam menghadapi kekuatan ekonomi atau politik,” ujar pernyataan LAKI.

LAKI juga menyampaikan apresiasi kepada para jaksa penyidik yang telah bekerja keras mengungkap dugaan korupsi di tubuh Bank Kalbar, meski hasil akhirnya di tingkat pengadilan belum sesuai dengan harapan publik. “Upaya mereka harus dihargai, dan perjuangan belum selesai,” tambahnya.

Komitmen LAKI untuk Kawal Pemberantasan Korupsi

Sebagai organisasi yang konsisten mendorong transparansi dan akuntabilitas publik, LAKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses hukum terkait korupsi di Kalimantan Barat.

“LAKI tetap berdiri di garis depan mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi. Kami percaya, dengan dukungan publik dan keberanian penegak hukum, Kalbar bisa menjadi provinsi yang bersih dan berintegritas,” tutup pernyataan tersebut.

Dalam konteks lebih luas, LAKI menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya dilihat sebagai tindakan hukum, tetapi juga sebagai gerakan moral dan sosial. Setiap putusan pengadilan yang membebaskan pelaku korupsi tanpa pertimbangan mendalam dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan memperlemah semangat reformasi birokrasi yang tengah digelorakan pemerintah.

Kasus Bank Kalbar menjadi cermin penting bagi semua pihak bahwa pengawasan publik harus terus dilakukan secara terbuka. Dalam masyarakat yang sadar hukum, putusan pengadilan bukan akhir dari perjalanan mencari keadilan, melainkan awal dari perjuangan untuk memperbaiki sistem.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Pontianak – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Tegas Lawan Korupsi, Kawal Keadilan, Demi Indonesia Bersih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250