Jawa Tengah

Sempat Saling Dorong dán Bakar Ban, Mengapa Demo Mahasiswa di Kantor Bupati Cilacap Berakhir Lesehan?

×

Sempat Saling Dorong dán Bakar Ban, Mengapa Demo Mahasiswa di Kantor Bupati Cilacap Berakhir Lesehan?

Sebarkan artikel ini
Suasana audiensi terbuka mahasiswa dán pejabat Pemkab Cilacap dengan duduk bersila di halaman kantor bupati pasca-ketegangan unjuk rasa
Redam Ketegangan. Pejabat ASN dán aparat keamanan Cilacap duduk lesehan bersama ratusan mahasiswa di atas paving blok demi mendengar tuntutan aksi secara transparan dán damai. (Foto: DetikReportase/Istimewa)

Adu Mulut Mahasiswi vs Kapolres Pecah di Gerbang, Ego Luluh Lewat Audiensi Duduk Bersila di Atas Paving

CILACAP | DETIKREPORTASE.COM – Ketegangan hebat sempat mewarnai jalannya aksi unjuk rasa yang digelar oleh aliansi mahasiswa lintas kampus di depan Kantor Bupati Cilacap, Selasa siang (23/06/2026). Suasana memanas bahkan memicu adu mulut sengit secara langsung antara sejumlah mahasiswi dengan Kapolres Cilacap di tengah riuhnya massa yang menyuarakan tuntutan rakyat.

Aksi yang diikuti oleh sekitar 100 aktivis kampus ini sempat diwarnai kepulan asap hitam akibat pembakaran ban bekas di tengah jalan dán aksi saling dorong barikade. Ketegangan memuncak saat perwakilan mahasiswi mendesak agar seluruh massa aksi diizinkan merangsek masuk ke dalam gedung, sementara aparat gabungan TNI-Polri bersiaga ketat membentuk barikade berlapis di gerbang utama demi menjaga keamanan kompleks pemerintahan.

Baca Juga Pilar Hukum Kami:

Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Surat Resmi BEM UNUGHA dán Sengkarut Kebijakan Pasca-OTT KPK

Berdasarkan data yang dihimpun, aksi demonstrasi ini bergerak secara resmi di bawah surat pemberitahuan nomor 022/BEM.UNUGHA/VI/2026 yang dimotori oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Al-Ghazali Cilacap, di bawah komando Presiden Mahasiswa, Siti Maryam. Aksi ini menjadi wujud tanggung jawab moral dán hak konstitusional mahasiswa dalam mengawal jalannya roda pemerintahan.

Ada 4 poin tuntutan krusial yang dibawa oleh aliansi mahasiswa dalam aksi kali ini, antara lain:

Mendesak Plt. Bupati agar segera mengembalikan seluruh kebijakan pada koridor RPJMD 2025–2030.

Menuntut dilakukannya audit kebijakan secara menyeluruh terhadap keputusan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meminta DPRD Kabupaten Cilacap menjalankan fungsi pengawasan secara tegas, kritis, dán independen.

Menuntut reorientasi kebijakan menuju penguatan ekonomi rakyat, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:

Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Turunkan Ego: Solusi Dialog Terbuka Tanpa Sekat

Meskipun atmosfer sempat memanas dán mencekam, situasi akhirnya berhasil diredam setelah kedua belah pihak menurunkan ego masing-masing dán memilih jalan tengah yang tidak biasa. Alih-alih melakukan pertemuan terbatas yang rawan kecurigaan di dalam ruangan, pihak pemerintah daerah dán aparat keamanan sepakat menemui massa secara transparan di ruang terbuka.

Pemandangan menarik pun tersaji di halaman kantor. Para mahasiswa bersama para pejabat pemerintah daerah yang mengenakan seragam dinas cokelat (ASN) serta aparat keamanan langsung duduk bersila bersama melingkar di atas paving blok.

Lewat cara lesehan dán setara ini, perwakilan mahasiswa dapat dengan leluasa membacakan poin-poin tuntutan mereka menggunakan pengeras suara. Langkah dialog terbuka di bawah terik matahari ini terbukti sangat efektif mendinginkan suasana, sehingga penyampaian aspirasi berakhir dengan aman, tertib, dán kondusif tanpa ada sekat jarak yang membatasi antara rakyat dán penguasa.

Redaksi DetikReportase.com senantiasa menghadirkan ruang jurnalisme yang independen, edukatif, dán berimbang dalam mengawal aspirasi publik dán dinamika pemerintahan sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

✍️ Redaksi | detikreportase.com | Jawa Tengah

DETIKREPORTASE.COM : HUMAN INTEREST & SOSIAL MASYARAKAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250