InfrastrukturJawa Barat

Revitalisasi Sekolah Subang Disorot LSM Bhineka, Siapa Bertanggung Jawab?

×

Revitalisasi Sekolah Subang Disorot LSM Bhineka, Siapa Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
LSM Bhineka Subang menyoroti program revitalisasi sekolah dan mendesak audit transparan terkait beban TGR yang ditanggung kepala sekolah.
Ilustrasi gedung sekolah dan aktivitas revitalisasi pendidikan di wilayah Kabupaten Subang.

​LSM Bhineka soroti revitalisasi sekolah di Subang, sebut kepala sekolah jadi penanggung TGR ratusan juta.

​SUBANG — DETIKREPORTASE.COM | Program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Subang kini tengah mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bhineka Subang. Organisasi masyarakat sipil tersebut menilai terdapat berbagai persoalan krusial yang harus dibuka secara terang-benderang kepada publik, terutama yang berkaitan langsung dengan efektivitas pelaksanaan proyek, lemahnya sistem pengawasan, hingga posisi kepala sekolah yang dinilai berada dalam tekanan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara.

​Sekretaris Umum LSM Bhineka Subang, A. Suryadi, menyatakan secara terbuka bahwa pihaknya saat ini tengah mematangkan persiapan aksi unjuk rasa damai di sejumlah titik strategis, termasuk di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang. Menurut Suryadi, gelombang sorotan ini bermula setelah lembaganya menerima banyak aduan serta informasi valid mengenai sejumlah kepala sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan lembaga PAUD yang dikabarkan harus menanggung beban berat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pasca-pemeriksaan proyek revitalisasi.

​Kepala Sekolah Diduga Jadi Tumbal, LSM Bhineka Singgung Kejahatan Sistemik

​LSM Bhineka melontarkan kritik keras terhadap posisi para kepala sekolah yang kerap dijadikan pihak paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan program revitalisasi, khususnya apabila di kemudian hari ditemukan kekurangan fisik maupun persoalan administratif setelah audit selesai dilakukan. Suryadi mengungkapkan, pihaknya mengantongi informasi bahwa terdapat kepala sekolah yang harus mengembalikan dana hingga mencapai nominal ratusan juta rupiah akibat temuan tersebut.

​Kendati demikian, berbagai tudingan miring mengenai adanya dugaan intervensi proyek dari pihak luar, praktik pemotongan atau pemberian fee, hingga keterlibatan oknum-oknum tertentu masih memerlukan pembuktian mendalam melalui dokumen hasil pemeriksaan resmi serta penelusuran dari aparat penegak hukum yang berwenang.

​“Ini adalah kejahatan sistemik! Keterlibatan oknum internal dinas hingga Dewan Pendidikan membuat fungsi pengawasan pemerintah daerah mandul total. Mereka sengaja menciptakan celah agar anggaran mudah dirampok, lalu kepala sekolah dijadikan tumbal untuk cuci tangan,” tegas perwakilan kubu LSM Bhineka dengan nada geram.

​Secara nasional, program revitalisasi sekolah merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat yang menyasar berbagai jenjang pendidikan guna mendongkrak kualitas sarana dan prasarana belajar. Pada tahun 2026 ini, pemerintah menggelontorkan alokasi anggaran yang cukup besar untuk mempercepat pembenahan infrastruktur sekolah. Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebenarnya telah berulang kali menegaskan pentingnya pendampingan hukum dan administratif yang ketat kepada para kepala sekolah agar tata kelola keuangan berjalan secara akuntabel dan transparan.

​Siapkan Aksi Unjuk Rasa dan Desak Penegak Hukum Turun Tangan

​Dalam rencana aksi unjuk rasa yang akan segera digelar, LSM Bhineka membawa beberapa poin tuntutan utama. Mereka menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi di Subang, mendesak dibukanya pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi terhadap manajemen sekolah, serta meminta aparat penegak hukum (APH) untuk proaktif menelusuri indikasi tindak pidana korupsi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

​Selain itu, mereka dengan tegas meminta agar kepala sekolah tidak diposisikan sebagai satu-satunya pihak tunggal yang dimintai pertanggungjawaban mutlak apabila dalam audit ditemukan masalah pada proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Mengingat skema revitalisasi tahun 2026 mayoritas menggunakan sistem swakelola yang dikerjakan langsung oleh pihak satuan pendidikan, transparansi dan pengawalan ketat menjadi kunci utama.

​Hingga berita ini diterbitkan, seluruh tudingan dan pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak dari pengurus LSM Bhineka Subang dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan hukum yang sah. Redaksi DetikReportase tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab dan konfirmasi klarifikasi bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang, pihak kepala sekolah, Dewan Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang turut disorot dalam pemberitaan ini demi menjaga objektivitas jurnalistik.

​✍️ Reportase : Ujang Suryana | Editor : Redaksi | Subang – Jawa Barat.

​DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250