Soroti Skema Swakelola hingga Dugaan Tekanan Pihak Luar dalam Panitia Pembangunan.
SUBANG — DETIKREPORTASE.COM | Tata kelola program pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang kembali mendadak hangat diperbincangkan publik. Sejumlah persoalan krusial terkait pelaksanaan program “Revitalisasi” pada satuan pendidikan formal (SPF) kini menuai sorotan tajam menyusul adanya dugaan intervensi dalam pelaksanaan kegiatan fisik sekolah yang diungkap oleh seorang aktivis kebijakan daerah.
Informasi tersebut mencuat ke permukaan pada Kamis, 17 September 2026. Sang aktivis, yang memilih untuk dirahasiakan identitasnya demi objektivitas, menilai bahwa polemik yang terjadi tidak sekadar menyangkut aspek teknis pembangunan fisik semata, melainkan sudah merambah pada transparansi, akuntabilitas, hingga kejelasan pembagian tanggung jawab hukum.
Pola Pelaksanaan Berubah, Keterlibatan Pihak Luar Dipersoalkan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, akar persoalan bermula dari pergeseran pola pelaksanaan kegiatan. Awalnya, program tersebut dikabarkan sempat dikondisikan melalui jalur Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), sebelum akhirnya berubah menggunakan skema Revitalisasi Swakelola.
Perubahan skema ini dinilai memerlukan keterbukaan informasi yang lebih luas, khususnya mengenai mekanisme pembentukan struktur kepanitiaan di masing-masing sekolah.
“Kami menerima informasi adanya kepala sekolah yang diduga mendapat tekanan untuk memasukkan pihak luar ke dalam susunan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang kemudian ditetapkan melalui surat keputusan kepala sekolah. Bahkan, salah satu pihak yang disebut menjadi ketua panitia bukan bagian dari struktur sekolah dan bukan PNS,” ungkap aktivis tersebut dalam keterangan tertulisnya.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak DetikReportase masih dalam proses verifikasi mendalam dan belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memvalidasi seluruh klaim tersebut secara independen.
Dilema Kepala Sekolah Menghadapi Ancaman TGR
Sorotan paling menohok diarahkan pada posisi kepala sekolah yang dinilai paling rentan menanggung risiko administratif maupun hukum. Aktivis tersebut mempertanyakan kejelasan batas kewenangan dan tanggung jawab jika di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume pekerjaan, hingga masalah pertanggungjawaban anggaran.
Khawatir jika kepala sekolah hanya dijadikan “kambing hitam” dari sistem yang sejak awal melibatkan intervensi banyak pihak, ia mendesak agar aturan main dibuka secara terang-terangan.
“Ketika pekerjaan selesai dan kemudian muncul temuan pemeriksaan, kepala sekolah berpotensi menjadi pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban karena dokumen administrasinya melekat pada jabatan kepala sekolah. Karena itu, mekanisme pelaksanaan dan pembagian tanggung jawab harus dibuka secara transparan,” tegasnya.
Ia juga secara khusus menyinggung perihal temuan pemeriksaan serta akumulasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di sejumlah satuan pendidikan yang menurutnya wajib ditelusuri secara saksama berdasarkan rekam jejak dokumen pemeriksaan.
Desak Pemeriksaan Berbasis Dokumen dan Peran Dewan Pendidikan
Lebih lanjut, aktivis tersebut mendesak agar Inspektorat Daerah Kabupaten Subang maupun lembaga pemeriksa berwenang membuka data secara transparan terkait jumlah sekolah yang tersandung temuan, jenis pelanggaran, nominal TGR, hingga pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam setiap lini tahapan kegiatan.
“Jangan sampai kepala sekolah hanya menjadi pihak yang menanggung akibat dari sebuah sistem yang sejak awal melibatkan banyak pihak. Semua harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta, bukan berdasarkan asumsi,” tambahnya.
Selain menyoroti Dinas Pendidikan dan K3S, kritik juga dialamatkan kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Subang. Peran lembaga tersebut dipertanyakan sejauh mana dalam menjalankan fungsi partisipasi masyarakat, pertimbangan strategis, hingga pengawasan terhadap kebijakan sektor pendidikan daerah.
Sebagai bentuk komitmen terhadap produk jurnalisme yang berimbang, DetikReportase membuka ruang seluas-luasnya untuk konfirmasi dan hak jawab bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, K3S, Dewan Pendidikan, para kepala sekolah, maupun pihak manapun yang namanya tercatut dalam pemberitaan ini. Biarkan dokumen otentik dan proses pemeriksaan hukum yang nantinya membongkar kebenaran yang sebenarnya.
✍️ Reporter : Ujang Suryana | Editor : Redaksi | Subang – Jawa Barat.
DETIKREPORTASE.COM — Suara Publik, Menembus Batas Kebijakan.





