Sejak dimulainya Operasi Antik Toba 2026 pada 13 Mei 2026, jajaran Polres Batu Bara bersama polsek jajaran berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan lima orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/99/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MY (45), seorang nelayan warga Gang Yaman Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, serta MY (44), warga Gang Solo Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.

Dari tangan kedua tersangka, personel Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,42 gram dan satu plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 4,88 gram.
Selanjutnya, pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/100/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026, petugas kembali mengamankan seorang tersangka berinisial ES (40), warga Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kaca pirek berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram, satu kaca pirek kosong, satu bong, dua pipet, tiga korek api, satu kotak rokok serta satu unit mobil Kijang Kapsul warna hijau.

Sementara itu, pengungkapan kasus ketiga berdasarkan LP/A/101/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 13 Mei 2026, petugas mengamankan tersangka MS (18), warga Dusun VIII Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Dari tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,25 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru serta uang tunai sebesar Rp90 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kemudian pada kasus keempat berdasarkan LP/A/102/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026, Satresnarkoba Polres Batu Bara turut mengamankan tersangka FM (40), warga Dusun I Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 0,56 gram, dua paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,30 gram, satu buah dompet, uang tunai Rp40 ribu, satu kaca pirek serta satu bungkus plastik klip transparan kosong.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna menciptakan lingkungan yang aman, kondusif dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasatresnarkoba.
Pihak kepolisian menegaskan, Operasi Antik Toba 2026 akan terus digencarkan sebagai langkah nyata dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Sumber: Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara
Editor : Red/Boys-3





