Pengungkapan Besar di Jalur Muara Megang
MUSI RAWAS | DETIKREPORTASE.COM – Tim Elang Satres Narkoba Polres Musi Rawas kembali menunjukkan kinerjanya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sebanyak lebih dari 2 kilogram narkotika jenis sabu dan puluhan butir ekstasi berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jalan Umum Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Jumat (8/5/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas pengantaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, aparat bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial H, warga asal Lubuklinggau.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menjelaskan bahwa pelaku saat diamankan tengah mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa pelat nomor, melaju dari arah Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara menuju Muara Megang.
Barang Bukti Lebih dari 2 Kilogram Diamankan
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu kantong plastik berisi tas kulit yang dibungkus beberapa lapis plastik dan lakban. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua paket sabu dalam plastik warna kuning emas bertuliskan “Prosche” dengan berat masing-masing lebih dari satu kilogram. Selain itu, ditemukan pula sabu seberat 53,44 gram dan 20 butir ekstasi.
Secara keseluruhan, total barang bukti mencapai 2.090,44 gram sabu dan 9,51 gram ekstasi.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap Polres Musi Rawas sepanjang tahun 2026.
Operasi “Big Fish” dan Pengembangan Jaringan
Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan bahwa kasus tersebut sebelumnya telah masuk dalam target operasi dengan istilah “Big Fish”. Setelah pelaku berhasil diamankan, tim langsung melakukan gelar barang bukti di Polsek Megang Sakti sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno turut menyaksikan langsung proses gelar perkara dan memberikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Berdasarkan pengakuan sementara pelaku, barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial A yang disebut berasal dari Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kapolres juga menyebut bahwa pelaku H merupakan seorang residivis.
Modus Sempat Mengecoh Petugas
Dalam proses penangkapan, aparat sempat menghadapi kendala karena pelaku diduga berupaya mengelabui petugas dengan mengganti pakaian dan kendaraan yang digunakannya.
Namun berkat kejelian Tim Elang Satres Narkoba, pelaku akhirnya tetap berhasil diamankan beserta barang bukti yang dibawanya.
Keberhasilan pengungkapan ini dinilai menjadi bukti penting bahwa jalur peredaran narkotika masih terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
Ancaman Hukum dan Bahaya Narkotika
Kapolres Musi Rawas menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus narkotika tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Ia menyebut, dengan pengungkapan lebih dari 2 kilogram sabu tersebut, aparat memperkirakan sekitar 10 ribu jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Perang Melawan Narkoba dan Dukungan Masyarakat
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan narkoba di wilayah Musi Rawas dan sekitarnya. Sejak awal tahun 2026, Polres Musi Rawas disebut telah berhasil mengungkap 33 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika.
Baca juga:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Kapolres turut menyampaikan apresiasi dari Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr H Sandi Nugroho kepada masyarakat Kabupaten Musi Rawas atas dukungan dan informasi yang diberikan selama ini dalam membantu pengungkapan kasus narkoba.
Dalam berbagai kasus nasional, keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan kejahatan terorganisir lainnya.
Artikel terkait:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Pemberantasan narkoba, pada akhirnya, tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga masa depan generasi bangsa.
✍️ Heri | detikreportase.com | Musi Rawas – Sumatera Selatan
DETIKREPORTASE.COM : Bersama Melawan Narkotika





