Kekecewaan Warga Memuncak, Jalur Nasional Mulai Ditempuh
KETAPANG|DETIKREPORTASE.COM – Kekecewaan masyarakat Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, terhadap proses penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Usaha Agro Indonesia (PT UAI) terus menguat. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan berbagai tuntutan terkait lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat, sejumlah warga mengaku mulai kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme penyelesaian yang berlangsung di tingkat daerah.
Tokoh masyarakat Danau Buntar, Ebet, menyatakan bahwa warga kini berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan mengadukannya langsung kepada DPR RI. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh karena masyarakat menginginkan adanya perhatian yang lebih serius dari pemerintah pusat.
“Kami sudah terlalu lama menunggu keadilan. Kami berencana ke Jakarta untuk menyampaikan langsung persoalan ini kepada DPR RI. Kami berharap Presiden Prabowo Subianto mendengar jeritan masyarakat Danau Buntar yang selama ini merasa tidak mendapatkan kepastian penyelesaian,” ujar Ebet.
Menurut warga, berbagai upaya mediasi yang telah dilakukan selama bertahun-tahun belum menghasilkan kepastian yang mampu menjawab tuntutan masyarakat secara menyeluruh.
Soroti Kemitraan, Koperasi, dan Dugaan Persoalan Lahan
Ebet yang mengaku telah mengikuti berbagai proses dialog sejak menjabat Sekretaris Desa Danau Buntar selama dua periode mengatakan masyarakat masih menunggu kejelasan atas sejumlah persoalan yang dipersoalkan.
Selain konflik lahan, masyarakat juga menyoroti dugaan adanya sekitar 111 hektare data peserta kemitraan yang dinilai bermasalah dalam Koperasi Sempurna Bersatu. Warga meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan audit serta verifikasi terhadap data-data tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Dalam konteks kepastian hukum dan hak masyarakat dalam berbagai sengketa yang berkembang di Indonesia, publik juga dapat memahami perkembangan regulasi nasional melalui artikel berikut:
Baca selengkapnya di sini:
Masyarakat berharap setiap proses penyelesaian dilakukan secara terbuka sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang adil dan proporsional.
Warga Minta Pemeriksaan HGU dan Kawasan HCV
Tokoh masyarakat lainnya, Tumenggung, menegaskan bahwa salah satu tuntutan utama warga adalah dilakukannya pemeriksaan terhadap areal perkebunan yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan serta kawasan High Conservation Value (HCV) yang menurut masyarakat mengalami perubahan fungsi.
“Kami meminta pemerintah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa seluruh areal yang kami persoalkan. Jangan sampai ada pelanggaran yang tidak pernah diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diklaim masyarakat, luas kawasan HCV yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar 826 hektare. Sementara areal perkebunan yang disebut berada di luar HGU perusahaan diperkirakan mencapai sekitar 864 hektare.
Warga juga mengklaim masih terdapat sejumlah lahan masyarakat lainnya yang menjadi objek sengketa. Jika seluruh klaim tersebut digabungkan, luas areal yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar 4.000 hektare.
Dalam berbagai kasus yang menjadi perhatian publik nasional, transparansi dan pengawasan terhadap tata kelola menjadi aspek penting yang turut menentukan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian persoalan.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Seruan kepada Pemerintah Pusat dan Harapan Dialog Terbuka
Selain menyoroti substansi konflik, masyarakat juga mengkritisi surat yang disebut diterbitkan Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang kepada Pemerintah Desa Danau Buntar terkait rencana pelaksanaan mediasi.
Menurut Ebet, warga keberatan terhadap penggunaan frasa “mengatasnamakan masyarakat” dalam surat tersebut. Ia menilai perjuangan yang dilakukan memang merupakan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung oleh persoalan yang berlangsung.
Sementara itu, Marten selaku perwakilan masyarakat berharap pemerintah membuka ruang dialog yang adil dan setara sehingga seluruh pihak dapat menyampaikan data serta fakta masing-masing secara terbuka.
“Kami siap duduk bersama dalam forum terbuka. Biarkan semua pihak menyampaikan data dan fakta yang dimiliki agar pemerintah bisa menilai secara objektif,” ujarnya.
Masyarakat juga meminta Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap berbagai persoalan yang mereka sampaikan.
Menurut warga, penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekonomi masyarakat dan pemanfaatan sumber daya yang berkeadilan.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkait berbagai tuntutan yang mereka sampaikan.
Catatan Redaksi:
Seluruh dugaan, pendapat, klaim, dan pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan keterangan narasumber dari pihak masyarakat Desa Danau Buntar.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Usaha Agro Indonesia (PT UAI), Pemerintah Desa Danau Buntar, Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kabupaten Ketapang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan resmi atas berbagai pernyataan yang dimuat dalam berita ini.
✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Keadilan Agraria dan Suara Masyarakat





