Kalimantan Barat

Dugaan Kriminalisasi Menguat, Tokoh Kunci Konflik Agraria Danau Buntar Dikhawatirkan Dibungkam

×

Dugaan Kriminalisasi Menguat, Tokoh Kunci Konflik Agraria Danau Buntar Dikhawatirkan Dibungkam

Sebarkan artikel ini

Dugaan Kriminalisasi Menguat, Tokoh Kunci Konflik Agraria Danau Buntar Dikhawatirkan Dibungkam

Ketapang,Detik Reportase.com Kalbar (01 May 2026) – Dugaan kriminalisasi terhadap warga Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, kian menguat di tengah konflik agraria berkepanjangan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Usaha Agro Indonesia (PT UAI).

Sorotan utama tertuju pada Ebet, tokoh masyarakat yang dinilai sebagai figur kunci dalam mengungkap berbagai persoalan terkait lahan dan dugaan pelanggaran perusahaan. Ebet disebut memahami secara rinci akar konflik, termasuk titik-titik kelemahan perusahaan dalam pengelolaan lahan yang selama ini dipersoalkan warga.

Namun, posisi tersebut justru memunculkan kekhawatiran. Ebet mengaku terindikasi menjadi target kriminalisasi melalui proses hukum yang dinilainya janggal. Ia sebelumnya dipanggil sebagai saksi oleh kepolisian, namun merasa ada upaya untuk mengarahkannya menjadi tersangka.

“Banyak hal yang saya ketahui terkait persoalan ini. Tapi justru karena itu, saya merasa ada tekanan. Ketika dipanggil sebagai saksi, ada indikasi akan diarahkan menjadi tersangka,” ungkap Ebet. Jumat(01/05/2026) pagi.

Tidak hanya Ebet, sejumlah warga Desa Danau Buntar sebelumnya juga telah ditangkap. Warga menduga langkah hukum yang diambil bukan semata penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk membungkam suara masyarakat yang menuntut hak atas lahan.

Situasi ini memicu kekhawatiran lebih luas di tengah masyarakat. Warga menilai jika dugaan kriminalisasi terus terjadi, maka tidak akan ada lagi yang berani menyuarakan kebenaran terkait konflik agraria yang mereka alami.

“Kalau satu per satu dikriminalisasi, siapa lagi yang berani bicara? Ini yang kami takutkan,” ujar salah satu perwakilan warga.

Di tengah tekanan tersebut, perwakilan masyarakat pada hari Kamis 30 April 2026 kemarin mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mencari perlindungan dan keadilan. Mereka berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi situasi yang dinilai mengancam hak-hak warga.

Kedatangan warga diterima oleh Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, yang mewakili Bupati karena sedang menjalankan agenda lain.

Dalam pertemuan tersebut, warga secara tegas meminta pemerintah daerah bertindak sebagai pelindung masyarakat sekaligus mediator yang adil dalam konflik dengan perusahaan.

Warga menaruh harapan besar kepada Bupati dan Wakil Bupati sebagai representasi negara di daerah agar dapat memberikan perlindungan nyata dari praktik kriminalisasi yang mereka duga terjadi.

“Kami datang bukan hanya meminta mediasi, tapi juga perlindungan. Negara harus hadir. Jangan sampai hukum justru digunakan untuk menekan rakyat,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Selain dugaan kriminalisasi, warga juga kembali menyoroti akar konflik agraria yang belum terselesaikan sejak lama, mulai dari persoalan lahan yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan hingga belum dibayarkannya ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Jamhuri Amir menyatakan pihaknya akan segera memanggil seluruh pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) sebagai langkah awal penyelesaian.

“Dalam waktu dekat akan kita panggil semua pihak untuk audiensi. Kami berharap masyarakat tetap menahan diri,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Usaha Agro Indonesia belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang

Pers. (Tim/Red)
Detik Reportase com kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250