Janji Pemkab Dipertanyakan, Warga Danau Buntar Pasang Tajau Adat di Tengah Konflik Sawit
Ketapang,Detik Reportase.com Kalbar – Konflik agraria di Desa Danau Buntar memasuki babak serius. Masyarakat adat dan warga setempat resmi memasang Tajau adat sebagai simbol perlawanan dan larangan adat atas persoalan lahan yang hingga kini belum diselesaikan oleh PT Usaha Agro Indonesia.
Pemasangan Tajau menjadi sinyal keras masyarakat kepada perusahaan maupun pemerintah daerah bahwa persoalan hak tanah warga tidak lagi bisa dianggap sepele. Dalam tradisi adat setempat, Tajau merupakan simbol sakral penegakan hukum adat. Siapa pun yang melanggar ketetapan tersebut dapat dikenai sanksi adat.
Langkah adat ini dilakukan setelah masyarakat menilai penyelesaian konflik lahan selama bertahun-tahun berjalan tanpa kepastian, sementara areal perkebunan sawit perusahaan terus beroperasi di atas lahan yang dipersoalkan warga.
Tokoh masyarakat Danau Buntar, Ebet, mengungkapkan bahwa warga sudah berulang kali menyampaikan tuntutan, namun hingga kini belum ada penyelesaian nyata.
“Kami sudah cukup lama menunggu. Hak masyarakat sampai hari ini belum jelas penyelesaiannya,” ujarnya.
Masyarakat membeberkan sejumlah dugaan persoalan lahan yang dinilai belum dituntaskan perusahaan, di antaranya:
1.Areal lahan pending GRTT sejak tahun 2007 seluas kurang lebih 346 hektare yang disebut belum pernah tersalurkan kepada masyarakat.
2.Lahan spot titik putih sekitar 200 hektare yang diklaim tidak pernah dibebaskan, namun telah tergusur dan ditanami sawit perusahaan.
3.Lahan kemitraan sekitar 135 hektare yang diduga diisi menggunakan nama-nama fiktif.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti kewajiban kebun kemitraan 20 persen yang dinilai belum sepenuhnya direalisasikan perusahaan.
Berdasarkan areal statement perusahaan seluas sekitar 10.126 hektare, masyarakat menyebut seharusnya tersedia sedikitnya lebih dari 2.000 hektare lahan kemitraan untuk warga sesuai ketentuan pemerintah. Namun hingga kini, realisasi lahan kemitraan melalui tiga koperasi di Desa Danau Buntar dan Desa Jambi disebut baru sekitar 1.600 hektare.
Artinya, masih terdapat sekitar 400 hektare lahan kemitraan yang dinilai belum diserahkan kepada masyarakat.
Yang menjadi sorotan, sebelum pemasangan Tajau adat dilakukan, perwakilan masyarakat sebenarnya telah menyampaikan surat resmi pengaduan kepada Bupati Ketapang pada 30 April 2026. Surat tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati.
Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati disebut berjanji akan segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait konflik lahan yang melibatkan PT Usaha Agro Indonesia.
Namun hingga berita ini diterbitkan, masyarakat mengaku belum melihat adanya langkah konkret maupun titik terang penyelesaian dari pemerintah daerah.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga dan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian yang selama ini berjalan lamban.
Warga menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi lahan, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat, tanah adat, hingga dugaan ketimpangan dalam penguasaan lahan perkebunan sawit di wilayah mereka sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Usaha Agro Indonesia maupun Pemerintah Kabupaten Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat dan pemasangan Tajau adat tersebut.
(Tim/Red)
Reporter Slamet
Detik Reportase com kalbar
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Usaha Agro Indonesia, Pemerintah Kabupaten Ketapang, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Pers.





