Sorotan Publik pada Dugaan Kendali Tambang Ilegal di Pohuwato Semakin Menguat.
POHUWATO | DETIKREPORTASE.COM – Kabar mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kembali menjadi sorotan. Kali ini, nama dengan inisial “Y” mencuat ke publik dan disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memegang kendali atau sebagai “pemegang atensi” atas beroperasinya aktivitas tambang ilegal, yang dijalankan melalui orang kepercayaan di lapangan berinisial “M”.
Jejak Dugaan Aktivitas di Kawasan Hutan Lindung
Aktivitas yang diduga melibatkan jejaring tersebut tidak hanya terendus di wilayah Dengilo, Balayo, dan Hulawa. Nama inisial “Y” kini kembali disinggung dalam aktivitas tambang di kawasan Tambang Longgi, yang diketahui merupakan kawasan hutan lindung.
Dalam upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon, seorang narasumber berinisial KA Ramu memberikan keterangan mengenai adanya dugaan setoran atensi. “Atensi itu saya setor ke M, ke Y,” ujar narasumber tersebut.
Pengakuan ini memunculkan keprihatinan mendalam terkait tata kelola sumber daya alam di Pohuwato. Berulang kali inisial “Y” terseret dalam narasi berbagai kasus PETI di wilayah tersebut, namun hingga kini aktivitas yang diduga dijalankannya masih berjalan. Fenomena ini memicu diskusi publik mengenai pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, sebagaimana aturan krusial yang harus dipahami publik terkait hak dan kewajiban hukum yang dapat disimak di:
Tuntutan Penegakan Hukum yang Menyeluruh
Ironisnya, operasi penertiban yang dilakukan aparat selama ini dinilai lebih sering menyasar alat berat atau pekerja di lapisan terbawah. Sementara itu, sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali di balik layar justru belum tersentuh proses hukum yang signifikan. Ketimpangan penegakan hukum ini sering kali menjadi potret buruk dalam penanganan kasus korupsi maupun penyalahgunaan wewenang, seperti yang sering diungkap dalam rangkaian investigasi di:
Publik kini mulai mempertanyakan, apakah terdapat perlindungan khusus yang membuat jejaring ini berani merambah kawasan hutan lindung? Masyarakat pun berharap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dapat menaruh perhatian khusus dan mengambil alih pengawasan penanganan kasus PETI di Pohuwato. Harapan warga sederhana: agar hukum tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kelalaian dalam pengawasan ini dikhawatirkan akan berujung pada kerusakan ekosistem permanen, serupa dengan dampak dari lemahnya tata kelola sumber daya yang dibahas dalam:
Komitmen Redaksi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang maupun pihak-pihak yang inisialnya disebut di atas terkait dugaan keterlibatan tersebut. DetikReportase.com berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini demi tegaknya kebenaran dan kelestarian alam Pohuwato.
Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi DetikReportase.com menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan senantiasa menyediakan ruang hak jawab, klarifikasi, maupun hak koreksi bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
✍️ Reporter: Ado| detikreportase.com | Pohuwato – Gorontalo
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Transparansi dan Keadilan Sosial





