Sumatra Utara

Pertanyakan Penghentian Laporannya, Ketum DPP TKN Kompas Nusantara Minta Kapolda Sumut Lakukan Evaluasi Penanganan Perkara

×

Pertanyakan Penghentian Laporannya, Ketum DPP TKN Kompas Nusantara Minta Kapolda Sumut Lakukan Evaluasi Penanganan Perkara

Sebarkan artikel ini

 

Medan I detikreportase-Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, berharap pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap laporan yang pernah diajukannya dan telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia meminta agar proses tersebut dikaji kembali demi memberikan kepastian hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Adi Warman Lubis saat dimintai tanggapannya pada Jumat, 10 Juli 2026, di Medan.

Menurut Adi Warman Lubis, keputusan penghentian penyidikan terhadap laporannya masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Karena itu, ia meminta Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penelaahan ulang terhadap seluruh proses penanganan perkara.

“Harapan saya sederhana, yakni proses hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Adi Warman Lubis.

Berawal dari Kesepakatan Transaksi Tanah

Adi Warman Lubis menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah miliknya seluas sekitar satu hektare. Dalam kesepakatan itu, menurut pengakuannya, pembayaran dilakukan dalam bentuk uang tunai Rp50 juta, satu unit mobil Suzuki Escudo tahun 1995 yang disebut bernilai Rp50 juta, serta janji penyerahan 10.000 potong pakaian layak jual.

Karena hubungan yang telah terjalin sebelumnya dengan pihak pembeli, Adi Warman Lubis mengaku tidak menaruh rasa curiga dan langsung melaksanakan proses Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris di Jalan Denai, Medan.

Tidak lama setelah transaksi selesai, lanjutnya, pihak pembeli menghubungi dirinya dan menyampaikan bahwa pakaian yang dijanjikan telah tersedia untuk diambil. Ia kemudian meminta anaknya mengambil pakaian tersebut di toko milik pihak pembeli di kawasan Jalan Sutomo.

Namun setelah barang diterima dan diperiksa, Adi Warman Lubis mengaku mendapati kondisi pakaian yang menurutnya tidak sesuai dengan kesepakatan. Ia kemudian merekam kondisi barang tersebut dan mengirimkannya kepada pihak yang bersangkutan.

Menurut Adi Warman Lubis, pihak tersebut mempersilakan agar pakaian dikembalikan untuk diganti. Seluruh pakaian pun, menurutnya, telah dikembalikan. Akan tetapi, hingga waktu yang cukup lama berlalu, penggantian yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Merasa haknya belum dipenuhi, Adi Warman Lubis mengaku melayangkan somasi sebelum akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Mengaku Telah Menempuh Seluruh Proses

Dalam keterangannya, Adi Warman Lubis mengatakan telah menghadirkan para saksi dan menyerahkan bukti-bukti yang diminta penyidik.

Ia juga menyebut hanya menerima sekitar 6.000 potong pakaian dari total 10.000 potong yang dijanjikan, dan seluruhnya telah dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan.

Menurutnya, seluruh keterangan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meski demikian, penyidikan atas laporannya, menurut dia, tetap dihentikan melalui SP3.

Merasa belum memperoleh kepastian hukum, Adi Warman Lubis mengatakan dirinya kembali membuat laporan baru dengan melampirkan bukti tambahan. Laporan itu kemudian ditangani oleh Unit Harda Polrestabes Medan.

Ia mengaku kembali menjalani pemeriksaan dan menghadirkan para saksi untuk memberikan keterangan.

Mediasi Berlangsung Namun Belum Berhasil

Adi Warman Lubis menjelaskan bahwa pada November 2025 sempat dilakukan mediasi antara dirinya dengan pihak yang dilaporkan di hadapan penyidik.

Dalam mediasi tersebut, menurutnya, pihak yang dilaporkan menyatakan kesediaan untuk mengganti pakaian yang menjadi objek permasalahan.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang pengganti, Adi Warman Lubis mengaku menilai kondisinya tidak layak sehingga mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Beberapa waktu kemudian, ia kembali menerima pemberitahuan penghentian penyidikan.

Berharap Ada Kepastian Hukum

Selain meminta laporannya ditinjau kembali, Adi Warman Lubis juga berharap pimpinan Polri melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan masyarakat.

Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang mengeluhkan proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat. Ia berharap seluruh laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan siapa pelapornya.

Di akhir keterangannya, Adi Warman Lubis menegaskan bahwa dirinya tetap memberikan dukungan terhadap institusi Polri sebagai aparat penegak hukum. Namun ia berharap setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan yang objektif sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sampai berita ini diterbitkan, GeberNews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(ILM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250