HukrimJawa Timur

Kasus Afiliator TikTok Jember dan Sampo Style Fit, Apa Dampaknya bagi Konsumen Digital?

×

Kasus Afiliator TikTok Jember dan Sampo Style Fit, Apa Dampaknya bagi Konsumen Digital?

Sebarkan artikel ini
ruang sidang pengadilan dan gawai digital yang menampilkan sistem belanja online afiliator TikTok.
Perkara afiliator TikTok sampo Style Fit di PN Jember soroti perlindungan konsumen dan batas tanggung jawab hukum promosi digital.

​Sidang Kasus Afiliator TikTok Soroti Aspek Perlindungan Konsumen dan Hukum

JEMBER — DETIKREPORTASE.COM | Perkara hukum yang menjerat seorang afiliator TikTok asal Jember, Rachel Hariyanto, terus bergulir di meja hijau. Pada Senin, 14 September 2026, persidangan telah memasuki agenda ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan menghadirkan keterangan saksi ahli pidana guna membedah batas tanggung jawab hukum seorang promotor produk di platform digital.

​Rachel duduk sebagai terdakwa dalam perkara teregister Nomor 355/Pid.Sus/2026/PN Jmr. Ia didakwa atas dugaan keterlibatan dalam mempromosikan, memasarkan, mendistribusikan, hingga mengedarkan produk perawatan rambut berupa sampo merek Style Fit yang dalam dakwaan disebut tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain jeratan Undang-Undang Kesehatan, ia juga didakwa menggunakan instrumen Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

​Ahli Hukum Pidana Berikan Keterangan Terkait Perlindungan Konsumen

​Persidangan yang digelar di Ruang Chandra PN Kelas IA Jember tersebut menghadirkan pakar hukum pidana dari Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ), Dr. Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H., sebagai saksi ahli.

​Dalam pemaparannya di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan secara komprehensif mengenai penerapan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, regulasi tersebut dirancang secara khusus untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan konsumen, serta memuat unsur delik baik dari sisi subjektif maupun objektif.

​Keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli ini nantinya akan menjadi bagian penting dari instrumen pembuktian yang dipertimbangkan secara saksama bersama dengan fakta-fakta persidangan serta alat bukti lainnya.

​Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tidak Miliki Niat Jahat

​Menanggapi jalannya sidang, penasihat hukum terdakwa dari LBH Damar Nusantara Indonesia, Alfin Rahardian Sofyan, S.H., M.H., memberikan catatan kritis terkait unsur kesalahan atau niat jahat (mens rea) kliennya dalam kasus ini.

​“Dari pertanyaan yang disampaikan oleh Jaksa itu memang mengarahnya kepada Undang-Undang Kesehatan. Tetapi fakta persidangan hari ini ada yang terkuak dari penasihat hukum maupun dari majelis hakim, berkaitan niat jahat (mens rea) maupun sikap batin itu tidak ada niat jahat,” ungkap Alfin usai persidangan.

​Alfin berargumentasi bahwa kapasitas Rachel dalam ekosistem TikTok murni sebatas melakukan promosi berdasarkan fitur dan sistem afiliator yang disediakan platform.

​“Di TikTok itu sudah tercantum semua yang berkaitan BPOM, izin edar. Dan di situ sudah sesuai,” jelasnya.

​Selain itu, pihak penasihat hukum juga mengungkapkan adanya fakta baru di persidangan yang menunjukkan bahwa barang fisik yang diterima oleh konsumen akhir diduga berbeda dengan spesifikasi barang yang dipromosikan oleh terdakwa.

​Kasus Ini Ingatkan Konsumen Teliti Legalitas Produk

​Kasus hukum ini mendadak menjadi sorotan publik yang luas karena merefleksikan pergeseran perilaku belanja masyarakat modern yang kini sangat bergantung pada rekomendasi para afiliator dan content creator di media sosial.

​Perkara ini memberikan pelajaran berharga sekaligus pengingat keras bagi konsumen digital agar tidak mudah terbuai oleh narasi promosi visual semata. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti secara mandiri dengan memeriksa legalitas produk, memastikan kepemilikan izin edar BPOM, meneliti kredibilitas penjual, serta mencermati kesesuaian barang saat diterima.

​Di sisi lain, kasus ini juga membuka diskusi krusial di ranah hukum bisnis digital mengenai pentingnya batasan dan kejelasan regulasi terkait porsi tanggung jawab hukum antara pihak produsen, penjual (merchant), penyedia platform digital, hingga para afiliator, demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang aman dan terlindungi bagi konsumen.

​Sidang Lanjutan Hadirkan Ahli IT Bahas Mekanisme TikTok

​Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali bergulir pada Senin, 21 September 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli IT (Information Technology) yang akan mengurai secara teknis mekanisme transaksi dan penjualan melalui jasa afiliator di fitur TikTok Shop.

​Proses peradilan masih berjalan, dan bentuk pertanggungjawaban hukum terdakwa nantinya akan diputus secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang sah.

​✍️ Penulis : Team DetikReportase | Editor : Redaksi | Jember – Jawa Timur.

DETIKREPORTASE.COM — Membuka Fakta, Menjaga Integritas Pelayanan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250