HukrimJawa Barat

Sidang Muhammad Harun Ditunda, Kuasa Hukum Pertanyakan Kompetensi Ahli Digital Forensik dan Bahasa

×

Sidang Muhammad Harun Ditunda, Kuasa Hukum Pertanyakan Kompetensi Ahli Digital Forensik dan Bahasa

Sebarkan artikel ini
Suasana di sekitar Pengadilan Negeri Subang Kelas IA saat berlangsungnya sidang lanjutan.
Kuasa Hukum saat selesai sidang di Gedung Pengadilan Negeri Subang Kelas IA tempat digelarnya persidangan perkara pidana dengan terdakwa Muhammad Harun, Senin (31/8/2026).

Sidang Perkara Pidana Muhammad Harun di PN Subang Ditunda; Kuasa Hukum Pertanyakan Kehadiran, Prosedur Pemanggilan, dan Kompetensi Ahli JPU

SUBANG — DETIKREPORTASE.COM | Agenda persidangan perkara pidana dengan terdakwa Muhammad Harun di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA terpaksa kembali mengalami penundaan pada Senin, 31 Agustus 2026. Penundaan ini dipicu oleh ketidakhadiran Ahli Digital Forensik serta Ahli Bahasa (Linguistik) yang sedianya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang.

​Menanggapi absennya para ahli tersebut, kuasa hukum terdakwa, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., melayangkan protes serta mempertanyakan langsung prosedur pemanggilan resmi yang dilakukan oleh JPU guna memastikan keabsahan proses tersebut.

​“Kami ingin memastikan apakah ahli betul-betul memahami masalah yang dianalisis dalam keterangannya. Pertanggungjawaban ilmiah dari ahli sangat penting, sehingga tidak bisa hanya diwakili oleh JPU untuk membacakan teks keterangannya,” tegas Asep di hadapan majelis hakim.

​Empat Poin Krusial yang Akan Dipertanyakan kepada Ahli

​Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum membeberkan empat poin utama yang akan diklarifikasi secara mendalam kepada para ahli apabila mereka dapat hadir pada persidangan lanjutan mendatang:

Objek Pemeriksaan: Mencakup spesifikasi rinci barang bukti digital serta identitas pihak yang menyerahkannya kepada penyidik.

Metode Ilmiah: Menilai transparansi metode ilmiah yang digunakan serta memastikan independensi penuh dari proses pemeriksaan laboratorium

Kompetensi dan Sertifikasi Ahli: Mempertanyakan bukti legalitas, sertifikasi resmi, maupun keahlian khusus yang dimiliki di bidang digital forensik dan linguistik forensik.

Dasar Kesimpulan: Membedah dokumen, laporan resmi, atau instrumen yang menjadi landasan ilmiah di balik pendapat ahli.

​Poin-poin tersebut dinilai krusial oleh pihak penasihat hukum demi menjamin akuntabilitas serta pertanggungjawaban ilmiah keterangan ahli secara objektif di hadapan majelis hakim.

​Soroti Kejanggalan Alat Bukti Percakapan Digital

​Selain menyoroti kompetensi ahli, tim kuasa hukum juga mengkritisi metode analisis yang digunakan dalam pemeriksaan sebelumnya. Mereka menduga proses analisis digital forensik selama ini terlalu berpijak pada resume atau keterangan awal penyidik dan belum membedah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi secara utuh serta komprehensif.

​Kejanggalan lain turut ditemukan pada alat bukti surat berupa salinan transkrip percakapan digital yang diajukan oleh JPU. Menurut tim kuasa hukum, tangkapan layar percakapan yang ditampilkan hanya berupa potongan parsial pada tanggal 30 Juli saja. Padahal, rangkaian peristiwa hukum yang dipersoalkan dan didakwakan justru terjadi pada tanggal 5, 6, dan 7.

​Sidang Lanjutan Dijadwalkan 7 September 2026

​Mengingat ketidakhadiran saksi ahli dari pihak penuntut umum, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan. Pemeriksaan terhadap Ahli Digital Forensik dan Ahli Bahasa tersebut dijadwalkan ulang dan akan digelar kembali pada Senin, 7 September 2026.

​Sementara itu, pihak JPU menyatakan masih akan melakukan koordinasi intensif guna memastikan kehadiran kedua ahli tersebut pada persidangan lanjutan pekan depan.

​✍️ Penulis : Ujang S| editor : redaksi | Subang – Jawa Barat

DETIKREPORTASE.COM — “Mengawal Fakta, Menjaga Proses Peradilan.”

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250