Dijadikan Jaminan Utang, SHM Justru Berpindah Tangan: Siapa Aktor Intelektual di Balik Siasat Ini?
PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Kasus dugaan perampasan hak atas tanah secara sistematis kembali mengguncang Kabupaten Pelalawan. Seorang warga bernama Hj. Pujiati mengungkapkan jeritan ketidakadilan setelah sertifikat tanah miliknya yang hanya dijadikan jaminan utang, diduga “disulap” menjadi milik pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya.
Dua aset krusial, SHM Nomor 05419/Air Hitam dan SHM Nomor 509/Air Hitam, kini berada dalam pusaran konflik. Lebih mencengangkan, dokumen yang ia tandatangani dalam kondisi buta hukum—termasuk Perjanjian Jual Beli (PJB) dan Surat Kuasa Jual tanpa tanggal—diduga kuat menjadi alat bagi segelintir oknum untuk menguasai lahan miliknya.
Setiap jengkal tanah warga adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Praktik pengalihan aset secara sepihak, apalagi melibatkan oknum notaris, adalah pelanggaran serius terhadap kode etik dan hukum positif di Indonesia. Masyarakat berhak atas kepastian hukum yang transparan agar tidak ada lagi korban “mafia tanah” yang bersembunyi di balik legalitas formal.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Jebakan “Perdamaian” dan Manuver PJB Tanpa Tanggal
Kronologi bermula dari iktikad baik Hj. Pujiati untuk menyelesaikan utang senilai Rp650 juta kepada Rokhani. Dengan menyetorkan dana sebesar Rp110 juta sebagai awal, Pujiati menitipkan SHM sebagai jaminan dengan syarat Rokhani harus mencabut laporan di Polda Riau. Bukannya mencabut laporan, Pujiati justru terkejut saat mengetahui dari BPN Pelalawan bahwa tanahnya telah balik nama sejak 2021 kepada pihak ketiga berinisial DY.
Siasat ini semakin tampak ketika Pujiati justru dilaporkan ke Polsek Ukui atas dugaan pencurian di lahannya sendiri. Manipulasi hukum ini diduga merupakan skenario matang untuk memojokkan pemilik sah agar kehilangan hak atas asetnya.
Kasus ini menjadi cermin betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi warga yang kurang memahami seluk-beluk administrasi pertanahan. Ketidakterbukaan informasi yang dilakukan oknum notaris—yang hingga kini tidak memberikan salinan dokumen—semakin memperkuat dugaan adanya konspirasi besar yang merugikan rakyat kecil, serupa dengan fenomena penyimpangan yang sering diungkap dalam aksi pemberantasan korupsi di tanah air.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Desakan Usut Tuntas: Akankah Mafia Tanah Tersentuh Hukum?
Hingga saat ini, pihak Rokhani, pihak notaris, hingga Polsek Ukui belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi. Hj. Pujiati menuntut keadilan transparan agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya. Ia tidak meminta kemewahan, hanya haknya sebagai pemilik sah yang direbut melalui cara-cara yang diduga melawan hukum.
Jika tidak segera diusut, praktik seperti ini akan terus berulang dan menelan korban baru. Penegak hukum diharapkan bekerja secara objektif, menelusuri aliran dokumen, dan membatalkan transaksi yang cacat hukum agar integritas kepemilikan tanah di Pelalawan kembali terjaga dari tangan-tangan mafia.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Catatan Redaksi:
Redaksi DetikReportase.com senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam setiap penyajian informasi. Kami menyediakan ruang klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait dengan pemberitaan ini, sesuai dengan amanat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Tim | detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Hak Rakyat dan Keadilan Pertanahan





