BeritaJakarta

Diduga Associate “Bodong” Bertindak Serampangan, Mengaku Kuasa Hukum PT JIEP Tanpa Kuasa Sah di Jakarta Timur

740
×

Diduga Associate “Bodong” Bertindak Serampangan, Mengaku Kuasa Hukum PT JIEP Tanpa Kuasa Sah di Jakarta Timur

Sebarkan artikel ini

Fakta Mengejutkan Terungkap dalam Pertemuan Sengketa Lahan di Kawasan Industri Pulogadung

JAKARTA TIMUR | DETIKREPORTASE.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam proses penanganan sengketa lahan di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Seorang associate dari firma hukum TSA Advocates berinisial SRM diduga bertindak di luar kewenangannya dengan mengatasnamakan diri sebagai kuasa hukum PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP), meskipun namanya tidak tercantum dalam Surat Kuasa Khusus yang menjadi dasar hukum pendampingan.
Temuan tersebut mencuat dalam pertemuan resmi yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai unsur aparat dan instansi terkait, antara lain Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, unsur TNI dari Kodim dan Koramil, serta Dinas Perhubungan. Agenda pertemuan awalnya dimaksudkan untuk mencari solusi kondusif atas sengketa lahan, namun justru memunculkan dugaan pelanggaran hukum dan etika profesi.

Surat Kuasa Dinilai Cacat Secara Administratif

Kuasa hukum Topan Maulana, Jerry Herdianto Nababan, S.H., mengungkapkan bahwa dalam forum tersebut pihak TSA Advocates melalui salah satu partnernya, Dr. Teuku Syahrul Ansari, menunjukkan Surat Kuasa Khusus Nomor HK.05.01/4729/XI/2025.
Namun menurut Jerry, surat kuasa tersebut sejak awal telah mengandung cacat administratif yang serius.
“Surat kuasa itu ditunjukkan langsung di hadapan Wakapolsek Cakung dan seluruh pihak yang hadir. Tetapi secara hukum sudah cacat karena tidak bermaterai dan tidak distempel perusahaan,” ujar Jerry kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Ia menegaskan bahwa surat kuasa merupakan dasar legal utama bagi seorang advokat atau firma hukum untuk bertindak. Jika dokumen tersebut tidak memenuhi ketentuan, maka seluruh tindakan hukum yang dilakukan berpotensi tidak sah.

Nama Associate Tidak Tercantum dalam Surat Kuasa

Persoalan menjadi semakin serius ketika diketahui bahwa nama SRM sama sekali tidak tercantum dalam surat kuasa tersebut. Jerry menjelaskan bahwa surat kuasa hanya memberikan kewenangan kepada empat orang advokat.
“Dalam surat kuasa itu hanya tercantum Dr. Teuku Syahrul Ansari, Dr. Rayendra Prasetya, Irvan Adi Putranto, dan Nur Hasanah Siregar. Nama SRM tidak ada, tidak satu huruf pun,” tegasnya.
Dengan demikian, lanjut Jerry, secara hukum SRM tidak memiliki kedudukan atau legal standing untuk bertindak atas nama PT JIEP dalam sengketa lahan yang sedang berlangsung.

Penandatanganan Surat Dinilai Melawan Hukum

Jerry kemudian membeberkan bukti lain berupa Surat Nomor 87/TSA-SK/LGL/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang Sosialisasi Kedua dan Peringatan Pengosongan Lahan. Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh tiga orang, salah satunya adalah SRM.
“Tindakan ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Menandatangani surat resmi atas nama PT JIEP tanpa kuasa sah adalah perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menyesatkan pihak penerima surat dan mencederai proses hukum.
“Yang bersangkutan bertindak seolah-olah sebagai kuasa hukum klien, padahal secara dokumen tidak memiliki kewenangan apa pun. Ini bisa masuk kategori pemberian keterangan palsu,” tambahnya.

Kekacauan Administrasi Somasi dan Dugaan Pelanggaran Etika

Selain persoalan surat kuasa, Jerry juga mengungkap adanya kekacauan administratif dalam rangkaian somasi yang diklaim telah dilayangkan oleh TSA Advocates. Menurutnya, Somasi I dan Somasi II tidak pernah diterima kliennya. Surat pertama yang diterima justru tidak bertanggal dan tidak melampirkan surat kuasa, sementara surat lain ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang. Bahkan, salah satu somasi hanya dikirim melalui aplikasi pesan singkat.
“Tidak satu pun surat tersebut melampirkan surat kuasa. Padahal itu syarat mutlak. Ini menunjukkan cara kerja yang serampangan dan tidak menghormati prosedur hukum,” kata Jerry.
Atas temuan tersebut, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke organisasi advokat dan otoritas berwenang. Ia juga menyoroti tanggung jawab Direksi PT JIEP sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan.
“PT JIEP adalah BUMD. Jika surat kuasa cacat dan orang tanpa kewenangan dibiarkan bertindak atas nama perusahaan, ini mencerminkan buruknya tata kelola hukum dan berpotensi merugikan masyarakat,” tegasnya.
✍️ Tim | detikreportase.com | Jakarta Timur – DKI Jakarta
DETIKREPORTASE.COM : Penegakan Hukum dan Etika Profesi untuk Kepastian Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250