BeritaSulawesi Selatan

Mafia Tanah di Sulsel: Dugaan Pemalsuan Dokumen Sertifikat Kembali Mencuat, Ahli Waris Paraki Melawan

357
×

Mafia Tanah di Sulsel: Dugaan Pemalsuan Dokumen Sertifikat Kembali Mencuat, Ahli Waris Paraki Melawan

Sebarkan artikel ini

Laporan Resmi ke Dirtipidum Bareskrim Polri

MAKASSAR | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak di Sulawesi Selatan. Keluarga besar ahli waris almarhumah Paraki melalui kuasa hukumnya, Asywar, S.T., S.H., resmi melaporkan seorang berinisial SM ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM). Kasus ini bermula dari tanah warisan Paraki seluas 10,96 hektare yang terletak di Sailong, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang. Dari total luas tersebut, sekitar 2,5 hektare diduga telah dicaplok oleh pihak lain dengan cara menerbitkan dua sertifikat, yakni SHM No. 00805 dan SHM No. 01309 atas nama SM.

“Laporan resmi sudah kami sampaikan ke Dirtipidum Bareskrim Polri pada 29 Agustus 2025, dan kami juga telah mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN pada 4 September 2025,” tegas Asywar dalam keterangan pers, Jumat (5/9/2025).

Dugaan Rekayasa Dokumen dan Sertifikat Ganda

Menurut Asywar, tanah tersebut sejak 1940 tidak pernah dikuasai pihak lain selain ahli waris. Namun secara tiba-tiba muncul sertifikat hak milik atas nama orang lain. Hal itu menimbulkan tanda tanya besar dan diduga kuat ada rekayasa dalam proses penerbitannya. Dasar penerbitan sertifikat itu disebut-sebut menggunakan sembilan Akta Jual Beli (AJB) bertahun 1993. Namun, hasil penelusuran ke Kecamatan Bontomarannu maupun Kecamatan Pattallassang sebagai wilayah pemekaran menunjukkan bahwa dokumen AJB itu tidak tercatat sama sekali.

“Pihak kecamatan sudah menyatakan secara resmi bahwa AJB tersebut tidak tercatat. Ini bukti adanya kejanggalan dokumen,” ujar Asywar.

Selain itu, terdapat perbedaan data objek tanah. Dalam AJB tercatat persil 61 dan persil 45, sementara tanah milik ahli waris Paraki adalah persil 84. “Ada dugaan kesengajaan dalam menempatkan AJB pada objek yang bukan miliknya. Pola seperti ini sering disebut modus klasik mafia tanah,” tambahnya.

Terbongkar Saat Pemagaran Lahan

Keberadaan sertifikat tersebut baru terungkap ketika orang suruhan SM mencoba melakukan pemagaran di atas lahan warisan. Mereka beralasan sudah mengantongi sertifikat sah atas nama SM. Situasi itu memicu protes dari ahli waris yang merasa lahan mereka tidak pernah beralih kepemilikan. Menyadari adanya dugaan penyerobotan, kuasa hukum segera mengambil langkah hukum dengan melapor ke Bareskrim Polri, mengajukan pemblokiran sertifikat di BPN, dan mempersiapkan gugatan perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Ada dugaan praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum dan dokumen yang diduga direkayasa,” kata Asywar.

Tuntutan Keadilan untuk Rakyat Kecil

Kuasa hukum menilai perkara ini menyangkut lebih dari sekadar kepentingan keluarga Paraki. Bagi mereka, kasus ini adalah cerminan persoalan rakyat kecil yang kerap dirugikan akibat dugaan permainan pihak-pihak yang memiliki kepentingan. “Kami minta aparat penegak hukum tidak main mata. Dugaan mafia tanah harus ditindak tegas. Ini bukan hanya soal tanah ahli waris Paraki, tapi soal keadilan rakyat kecil yang sering menjadi korban,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik mafia tanah yang berawal dari dokumen bermasalah. Dari pemalsuan AJB, penerbitan sertifikat ganda, hingga upaya penyerobotan lahan, semuanya menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

Kini, semua pihak menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah laporan resmi ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam, atau justru menjadi catatan panjang kasus serupa yang tidak pernah tuntas?

✍️ Andi Rosha | detikreportase.com | Makassar – Sulawesi Selatan

DETIKREPORTASE.COM : Membongkar Dugaan Skandal Mafia Tanah, Menegakkan Keadilan untuk Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250