Aktivitas Mencurigakan di Area SPBU Rantau Panjang
KAYONG UTARA | DETIKREPORTASE.COM – Aktivitas mencurigakan kembali menjadi sorotan publik di wilayah Kabupaten Kayong Utara. Kali ini, dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di **SPBU 65.788.002**, yang berlokasi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir. Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, terlihat dua unit mobil pickup berwarna hitam terparkir di area SPBU tersebut tengah melakukan aktivitas pengisian BBM jenis solar menggunakan drum. Aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan di siang hari tanpa pengawasan ketat dari aparat berwenang maupun pengelola SPBU.
Dari rekaman visual dan kesaksian warga sekitar, solar yang diisikan ke dalam drum itu diduga kuat tidak diperuntukkan bagi konsumen umum seperti kendaraan pribadi atau nelayan kecil, melainkan untuk kepentingan lain di luar ketentuan resmi penyaluran BBM bersubsidi.
Anehnya, untuk mengelabui masyarakat yang melintas, pagar depan SPBU ditutup rapat. Selain itu, nosel pengisian juga tampak dibungkus rapi dengan plastik, seolah-olah SPBU tersebut sedang tidak beroperasi atau kehabisan stok bahan bakar. Namun, dari balik pagar tertutup itu, kegiatan pengisian tetap berlangsung aktif.
Dugaan Pelanggaran Penyaluran BBM Bersubsidi
Kegiatan seperti ini jelas menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Kayong Utara. Pasalnya, SPBU seharusnya melayani kebutuhan masyarakat umum secara transparan, bukan melakukan pengisian solar ke drum dalam jumlah besar tanpa pengawasan resmi. Beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku sering melihat kegiatan serupa dalam beberapa minggu terakhir. “Kalau siang kadang memang tutup pagarnya, tapi di dalam ada mobil pickup masuk bawa drum. Katanya buat solar, tapi kami nggak tahu solar itu dibawa ke mana,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat juga mulai mempertanyakan apakah SPBU tersebut memang hanya melayani pengisian drum atau jeriken, bukan kendaraan umum seperti mobil pribadi dan sepeda motor. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Selain itu, dari pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya petugas kepolisian, pengawas Pertamina, atau aparat pemerintah daerah yang melakukan monitoring terhadap aktivitas di SPBU tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Pelanggaran Aturan dan Potensi Kerugian Negara
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas pengisian BBM bersubsidi ke drum tanpa izin resmi jelas melanggar regulasi yang ditetapkan oleh Pertamina dan pemerintah. Berdasarkan **Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014** tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, solar bersubsidi hanya boleh digunakan untuk kendaraan yang memenuhi syarat, bukan untuk disalurkan kembali secara ilegal. Pelanggaran seperti ini bukan hanya berpotensi merugikan masyarakat yang kesulitan mendapatkan solar di SPBU, tetapi juga bisa menyebabkan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi. Selain itu, distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas, terutama bagi nelayan dan petani kecil yang bergantung pada ketersediaan bahan bakar.
Salah satu pemerhati kebijakan publik di Kayong Utara menyebut, pemerintah harus segera turun tangan. “Kalau praktik seperti ini dibiarkan, artinya pengawasan BBM subsidi gagal total. Harus ada evaluasi dari Pertamina dan aparat hukum,” ujarnya saat dimintai tanggapan.
Menanti Respons Pertamina dan Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola **SPBU 65.788.002 Rantau Panjang**, pihak **Pertamina wilayah Kalimantan Barat**, maupun aparat penegak hukum setempat. Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun belum mendapat respons. Publik berharap agar aparat kepolisian bersama pihak terkait segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Langkah tegas diharapkan dapat diambil untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang harus antre panjang justru tidak kebagian solar, sementara oknum bisa leluasa mengisi drum di dalam pagar tertutup,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Kasus dugaan penyimpangan distribusi BBM seperti ini sebelumnya juga pernah terjadi di beberapa wilayah Kalimantan Barat, dan sering kali berujung pada penindakan aparat setelah bukti-bukti kuat ditemukan. Karena itu, masyarakat menanti ketegasan dari aparat Polres Kayong Utara dan pengawasan langsung dari Pertamina untuk menegakkan aturan yang berlaku.
Apabila terbukti ada pelanggaran, pengelola SPBU dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur larangan penyelewengan distribusi bahan bakar bersubsidi.
Masyarakat berharap pemberitaan ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang agar segera melakukan pemeriksaan di lapangan, memverifikasi data, dan mengambil tindakan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran. Transparansi dan pengawasan ketat menjadi kunci utama agar BBM subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Kayong Utara – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Tegakkan Aturan, Awasi BBM Bersubsidi, Selamatkan Rakyat Kecil


