BeritaKalimantan Barat

Pick-up Box Pakai Tangki Siluman di SPBU 64.785.15, Solar Bersubsidi Diduga Diselewengkan: Pertamina Diminta Segera Audit

380
×

Pick-up Box Pakai Tangki Siluman di SPBU 64.785.15, Solar Bersubsidi Diduga Diselewengkan: Pertamina Diminta Segera Audit

Sebarkan artikel ini

Praktik Nakal Terpantau di SPBU Balai Belungai

SANGGAU | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terpantau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.785.15 yang berlokasi di Balai Belungai, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Modus yang digunakan para pelaku terbilang licik. Mereka memanfaatkan kendaraan jenis pick-up box yang telah dimodifikasi dengan tangki siluman atau tangki tambahan tersembunyi. Tujuannya, untuk mengelabui pantauan petugas SPBU, aparat, maupun aktivis sosial yang kerap melakukan pengawasan di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, aktivitas pengisian solar bersubsidi di SPBU tersebut sudah lama menimbulkan kecurigaan. Tim media kemudian melakukan penelusuran pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil pantauan langsung, tampak sejumlah mobil pick-up berjejer di area SPBU dengan tangki tambahan yang dipasang di dalam box kendaraan.

Dalam salah satu kejadian, tim melihat jelas kepala nosel pengisian tidak diarahkan ke tangki utama, melainkan ke sisi dinding box yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Tangki siluman itu mampu menampung solar dalam jumlah besar, jauh melebihi kapasitas normal kendaraan pribadi.

Modus Licik dan Dugaan Penjualan Kembali Solar Subsidi

Praktik ini dilakukan dengan cara mengisi BBM bersubsidi jenis solar secara berulang kali, menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Solar tersebut kemudian diduga kuat dijual kembali kepada pihak industri atau pengepul dengan harga non-subsidi, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima manfaat subsidi. Seorang pengawas SPBU yang enggan disebutkan namanya mengakui adanya aktivitas mencurigakan tersebut. “Dalam satu hari bisa melayani sampai delapan kendaraan bertangki besar. Ada yang setengah drum, ada yang satu drum, bahkan ada yang dua drum. Hampir semua kendaraan di sini pakai tangki modifikasi,” ungkapnya kepada tim media.

Fakta ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan, bahkan diduga ada oknum yang sengaja membiarkan praktik tersebut berlangsung. Modifikasi tangki dan pengisian berulang jelas melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi dan merugikan negara.

BBM bersubsidi jenis solar merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk kelompok masyarakat tertentu seperti transportasi publik, UMKM, nelayan, dan petani. Namun penyalahgunaan di lapangan, seperti yang terjadi di SPBU 64.785.15 Balai Belungai, justru mengingkari semangat subsidi itu sendiri.

Suara Aktivis: Pemerintah dan Pertamina Harus Bertindak Tegas

Sejumlah aktivis pemerhati kebijakan energi mengecam keras praktik penyelewengan tersebut. Mereka menilai SPBU dan pihak terkait harus segera diaudit oleh Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). “Pemberian subsidi BBM bertujuan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah atau pelaku usaha kecil. Tapi fakta di lapangan menunjukkan masih ada SPBU yang nakal dan mengabaikan aturan. Pertamina harus turun tangan, audit seluruh operasional SPBU tersebut, dan beri sanksi tegas,” ujar salah seorang aktivis pemerhati energi, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ia juga menegaskan bahwa subsidi BBM dibayar dari pajak rakyat, sehingga pengawasan harus dilakukan dengan ketat. “BBM bersubsidi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk pelaku bisnis ilegal. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan uang negara dikuras oleh mafia solar,” tegasnya.

BPH Migas dan aparat penegak hukum (APH) pun didesak untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik pengisian tangki siluman di SPBU 64.785.15. Pengawasan yang lemah bisa menjadi celah bagi pelaku untuk terus menjalankan aksi mereka tanpa rasa takut.

Aspek Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, tetapi juga tindak pidana yang diatur dalam berbagai regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Sanksi serupa ditegaskan pula dalam Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga menambahkan ketentuan pidana terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Artinya, baik pelaku di lapangan maupun pengelola SPBU yang terlibat dalam praktik ini dapat dijerat hukum dengan ancaman yang sama beratnya.

Ajakan untuk Masyarakat dan Penegasan Etika Pers

Masyarakat diimbau agar lebih waspada dan berani melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah masing-masing. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan warga menjadi kunci dalam menjaga agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran. “Kalau masyarakat diam, maka mafia energi akan terus merajalela. Setiap laporan publik sangat berarti untuk menegakkan keadilan energi,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Kalimantan Barat.

Redaksi DetikReportase.com juga menegaskan komitmennya untuk menyajikan informasi berdasarkan prinsip jurnalisme bertanggung jawab. Kami membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 64.785.15 menjadi cermin bahwa masih ada celah dalam sistem pengawasan yang harus segera diperbaiki. Negara tidak boleh kalah dengan mafia solar. Pertamina dan BPH Migas dituntut bertindak cepat dan transparan, demi melindungi hak masyarakat kecil serta menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan energi nasional.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Sanggau – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Energi Untuk Rakyat, Bukan Untuk Mafia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250