BeritaKalimantan Barat

AR Mengguncang Ketapang: Skandal Proyek, Beking DPRD, hingga Ancaman Lapor KPK!

605
×

AR Mengguncang Ketapang: Skandal Proyek, Beking DPRD, hingga Ancaman Lapor KPK!

Sebarkan artikel ini

Skandal yang Mengusik Ketapang

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Aroma busuk dugaan penyalahgunaan wewenang menyeruak dari Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sosok yang menjadi sorotan adalah **AR**, pejabat dengan jabatan strategis sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman, yang diduga kuat menjadikan jabatannya sebagai “tambang emas” pribadi melalui permainan proyek-proyek daerah. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal menyebutkan, AR diduga memperjualbelikan paket-paket proyek yang bersumber dari APBD Ketapang dengan cara licik dan sistematis. Ratusan proyek dikabarkan sudah “diatur” sejak awal tahun anggaran berjalan, bahkan sebelum proses lelang resmi dimulai.

Ironisnya, nama AR bukan kali pertama muncul dalam pusaran kasus hukum. Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus pelemparan bom molotov pada Desember 2022 lalu. Meski demikian, kariernya di lingkungan birokrasi justru terus melaju tanpa hambatan berarti.

Kedekatan dengan Elit dan Dugaan Aliran Dana Politik

Sumber yang dikutip dari *Mediapolrinews.com* mengungkapkan bahwa **kedekatan AR dengan Bupati Ketapang, Martin Rantan**, menjadi alasan utama mengapa dirinya seolah tak tersentuh hukum. Hubungan personal itu disinyalir membuka ruang leluasa bagi AR untuk memainkan proyek-proyek strategis. Lebih jauh, dana hasil “jual beli proyek” tersebut diduga tidak berhenti di kantong pribadi. Ada indikasi kuat bahwa sebagian uang mengalir untuk kepentingan politik, terutama mendukung calon anggota legislatif dan calon kepala daerah yang dianggap loyal terhadap kekuasaan.

“Beberapa kontraktor sudah menyetor dana, tapi proyeknya tak kunjung jalan. Kami dirugikan, tapi tidak bisa bersuara karena mereka bilang ini proyek ‘orang atas’,” ungkap salah satu kontraktor yang meminta identitasnya dirahasiakan saat ditemui tim DetikReportase.com.

Kabar ini sontak mengguncang ruang publik Ketapang. Pasalnya, isu keterlibatan pejabat daerah dan oknum DPRD dalam praktik haram ini bukan hal baru. Namun baru kali ini muncul dengan dugaan aliran dana yang menjurus pada kepentingan politik praktis.

Beking Politik dan Proyek Fiktif

AR disebut tidak bergerak sendiri. Ia diduga menjalin hubungan erat dengan salah satu **anggota DPRD Ketapang Dapil 1 berinisial NS**, yang berperan sebagai “beking” di balik bisnis proyek tersebut. NS diduga menjadi pelindung politik yang memastikan tidak ada pihak yang berani menyoal permainan proyek AR. Beberapa proyek yang dikelola bahkan disebut fiktif—tidak pernah dikerjakan, tetapi dananya tetap cair. Akibatnya, sejumlah kontraktor terjerat dalam janji-janji manis yang tak kunjung terealisasi. “Kami dijanjikan pekerjaan, tapi ujungnya hanya janji kosong. Saat ditagih, alasan mereka selalu berubah,” ujar sumber lainnya yang juga seorang pengusaha lokal.

Di tengah derasnya tudingan publik, AR justru mengambil sikap menyerang. Ia mengklaim bahwa pemberitaan dan rumor yang berkembang hanyalah opini sepihak. Dalam pernyataannya kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam (7/11/2025), AR menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Masalah proyek dan pembayaran bukan urusan Dinas, itu ranah BPKAD dan Bank Kalbar,” ujarnya singkat. Ia juga membantah keras adanya keterlibatan anggota DPRD dalam proyek-proyek tersebut, seraya meminta agar tidak ada pihak yang memberitakannya tanpa izin.

Ancaman Pidana dan Sorotan Publik

Tak berhenti di situ, AR bahkan **mengancam akan mempidanakan siapa pun yang menulis berita tentang dirinya**. “Saya tidak mau diberitakan. Jika ada berita tanpa izin, saya akan tuntut, karena saya hanya meluruskan,” ucapnya dengan nada tinggi dalam percakapan singkat dengan wartawan DetikReportase.com. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis dan aktivis antikorupsi. Menurut mereka, ancaman semacam itu justru memperlihatkan watak pejabat yang alergi terhadap transparansi publik. Padahal, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dari kriminalisasi atas produk jurnalistik.

Sejumlah aktivis bahkan mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera turun tangan untuk menelusuri jejak keuangan dan praktik proyek fiktif yang melibatkan AR. Mereka menilai, jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah dan memperkuat budaya impunitas di lingkungan birokrasi Ketapang.

Sementara itu, sejumlah pihak di internal Pemkab Ketapang memilih bungkam. Namun, sumber terpercaya menyebutkan bahwa kasus ini telah menjadi pembicaraan serius di kalangan pejabat tinggi daerah. “Ada ketakutan di internal. Tapi cepat atau lambat, kebenaran pasti muncul,” kata salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya.

Publik Menunggu Keberanian Penegak Hukum

Kini, bola panas kasus ini berada di tangan aparat penegak hukum. Publik Ketapang menanti langkah nyata kepolisian dan kejaksaan untuk membuka tabir dugaan jual beli proyek yang menyeret nama AR dan oknum DPRD berinisial NS. Jika benar terbukti, maka skandal ini bukan hanya soal penyalahgunaan jabatan, tetapi juga dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi politik yang mencoreng integritas pemerintahan daerah.

Sejumlah pemerhati hukum di Kalimantan Barat juga menilai, ancaman pelaporan ke KPK yang diucapkan AR justru bisa menjadi “bumerang”. Jika laporan tersebut benar diajukan, maka KPK berpeluang menemukan bukti keterlibatan pihak lain yang selama ini berlindung di balik jabatan politik.

“Kalau memang yakin bersih, laporkan saja ke KPK dan buka semuanya secara terang benderang. Tapi kalau hanya gertakan, itu artinya ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar seorang aktivis antikorupsi yang aktif di Ketapang.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas Pemkab Ketapang dan aparat penegak hukum setempat. Masyarakat berharap tidak ada lagi kompromi terhadap perilaku koruptif yang merusak kepercayaan publik. Sebab, setiap jabatan publik sejatinya adalah amanah untuk melayani rakyat, bukan memperkaya diri sendiri.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : MENGUNGKAP FAKTA, MEMBELA KEBENARAN, DAN MENJAGA INTEGRITAS PUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250