Jawa Timur

Wartawan Diduga Alami Intimidasi oleh Oknum Security Saat Kunjungi SMAN 2 Jember, Pegang Pundak dan Leher hingga Ajak Bentrok

×

Wartawan Diduga Alami Intimidasi oleh Oknum Security Saat Kunjungi SMAN 2 Jember, Pegang Pundak dan Leher hingga Ajak Bentrok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tugas jurnalistik dan lambang perlindungan hukum pers di Indonesia.
Ilustrasi Seorang wartawan diduga mendapat perlakuan intimidasi dan pegang leher oleh oknum security berinisial E saat berkunjung ke SMAN 2 Jember, Jumat (15/8/2026).

​Aliansi Jurnalis Ingatkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Ancaman Pidana Menanti Pihak yang Sengaja Halangi Kerja Jurnalistik

JEMBER | DETIKREPORTASE.COM – Insiden tidak menyenangkan dialami oleh seorang insan pers saat menjalankan tugas peliputan di lingkungan dunia pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang jurnalis dari salah satu media massa mengaku mendapatkan perlakuan yang diduga bernuansa intimidasi dan kekerasan fisik ringan dari oknum petugas keamanan (security) saat mendatangi SMAN 2 Jember, Jumat (15/8/2026).

​Peristiwa bermula ketika wartawan yang bersangkutan datang berkunjung ke area sekolah dengan maksud bersilaturahmi sekaligus menemui pihak humas guna menggali informasi untuk kepentingan materi pemberitaan.

​Namun, setibanya di lokasi, jurnalis tersebut justru mendapati perlakuan tidak kooperatif dan arogansi dari seorang petugas security berinisial E.

​Kronologi Kejadian Menurut Pengakuan Korban

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari wartawan korban dugaan intimidasi, ketegangan bermula dari adanya ketidaksinkronan informasi dari internal pihak sekolah terkait keberadaan petugas humas.

​“(Awal kedatangan saya memperkenalkan diri bahwa saya dari rekan media ingin bertemu dengan humas di sekolah tersebut dengan tujuan menjalin silaturahmi untuk mendukung tugas jurnalistik. Lalu, seorang yang merupakan bagian dari sekolah menyampaikan bahwa humas tidak ada di lingkungan sekolah. Tetapi menurut keterangan salah satu security berinisial E justru mengatakan bahwa humas ada dan akan mengantar kami ke sebuah ruangan,” ungkap sang wartawan.

​Mendapati informasi yang saling bertolak belakang tersebut, jurnalis sempat mempertanyakan hal itu kepada petugas. Namun, respons yang diberikan oleh oknum security berinisial E justru di luar dugaan dan bernada provokatif.

​“Di sini saya sempat mengatakan, ‘Humas ada, kenapa anda mengatakan humas tidak ada?’ kepada petugas tersebut. Dari sini security tersebut langsung berkata dengan nada tinggi, ‘Kamu masih baru di sini, jangan marah-marah, ayo dibawa saja ini’ sambil memegang bagian pundak dan leher saya,” bebernya menirukan ucapan sang security.

​Akibat tindakan tersebut, korban menyayangkan sikap represif yang ditunjukkan oleh pengamanan sekolah. Padahal, kedatangan wartawan murni untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

​Dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999

​Dalam menjalankan profesinya, wartawan memiliki payung hukum yang kuat dan dijamin oleh negara. Setiap jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta senantiasa berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​Lebih lanjut, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

​Terkait insiden dugaan intimidasi ini, pihak manajemen SMAN 2 Jember sangat diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi. Publik perlu mengetahui apakah tindakan arogan tersebut merupakan inisiatif personal oknum yang bersangkutan atau mencerminkan SOP pengamanan di sekolah tersebut.

​Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dan keterangan resmi secara rinci dari pihak SMAN 2 Jember maupun oknum security berinisial E belum berhasil diperoleh. Redaksi detikreportase.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah untuk menggunakan hak jawab dan klarifikasi demi berimbangnya pemberitaan.

​Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak agar hubungan antara insan pers dan institusi publik, termasuk lembaga pendidikan, senantiasa dilandasi sikap saling menghormati, komunikasi yang humanis, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Apabila tindakan penghalangan serupa terus terulang, langkah penegakan hukum secara tegas akan ditempuh demi menjamin rasa aman bagi seluruh pekerja pers di lapangan.

​✍️ Team Redaksi | Editor : Redaksi | detikreportase.com | Jember – Jawa Timur

DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250