Sumatra Utara

Viral Tawuran Bersenjata Tajam di Kesugihan, Polresta Cilacap Libatkan Bapas dan Dinas Pendidikan*

×

Viral Tawuran Bersenjata Tajam di Kesugihan, Polresta Cilacap Libatkan Bapas dan Dinas Pendidikan*

Sebarkan artikel ini

Cilacap, detikreportase.com – Polresta Cilacap mengungkap peristiwa tawuran yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur di Jalan Raya Kesugihan, Desa Kesugihan Kidul, Kabupaten Cilacap. Kasus yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial tersebut menjadi perhatian kepolisian karena melibatkan senjata tajam.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap bersama Polsek Kesugihan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian sekaligus mengidentifikasi anak-anak yang diduga terlibat.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tawuran tersebut melibatkan kelompok yang menyebut diri mereka Munawaroh Jaya dan kelompok yang dikaitkan dengan SMK Tamtama Kroya.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (19/10/2026), Yovan menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 6 Oktober 2026. Kedua kelompok diduga telah menyepakati pertemuan untuk melakukan tawuran setelah sebelumnya saling menantang melalui pesan langsung di media sosial.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para anak dan anak saksi, didapat keterangan bahwa memang benar pada tanggal 6 Oktober itu terjadi tawuran di Jalan Kesugihan. Kelompok Munawaroh Jaya membuat kesepakatan untuk melakukan tawuran dengan kelompok SMK Tamtama Kroya,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, tantangan melalui fitur direct message (DM) menjadi awal terjadinya kesepakatan tersebut. Dalam rencana pertemuan itu, senjata tajam dibawa untuk menghadapi kelompok lawan. Salah seorang anak saksi juga merekam kejadian tersebut, kemudian menyebarkan videonya ke media sosial hingga menjadi perhatian publik.

Yovan menilai, perilaku tawuran di kalangan anak muda tidak selalu berawal dari persoalan pribadi. Dorongan untuk mendapatkan pengakuan dari teman sebaya, ditambah keinginan memperoleh perhatian di media sosial, juga dinilai dapat memicu tindakan berisiko.

Ia menjelaskan bahwa tantangan yang disampaikan secara daring dapat berkembang menjadi pertemuan langsung apabila tidak dihentikan sejak awal. Situasi tersebut berpotensi membahayakan para pelaku maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Menurutnya, membawa senjata tajam tanpa hak juga memiliki konsekuensi hukum. Dalam penanganan perkara ini, seorang anak berinisial SF dikenakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus tetap memperhatikan hak-hak mereka serta kepentingan terbaik bagi anak.

Polresta Cilacap pun melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, unsur Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, serta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). Pelibatan berbagai instansi tersebut ditujukan untuk mendukung pendampingan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yovan menegaskan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada upaya mencegah anak kembali terlibat dalam perilaku serupa.

“Fokus kami bukan pada penghakiman untuk menghukum anak-anak ini, tetapi pada upaya menyelamatkan mereka agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami juga ingin membantu orang tua dan pihak sekolah memberikan pembinaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Perkuat Patroli dan Pembinaan Pelajar

Sebagai langkah antisipasi, Polresta Cilacap bersama polsek jajaran terus meningkatkan patroli pencegahan, khususnya di sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat tawuran, balap liar, maupun aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.

Pembinaan di lingkungan pendidikan juga menjadi bagian dari upaya pencegahan. Setiap Senin, personel Polresta Cilacap dan polsek jajaran dijadwalkan menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah dalam wilayah hukumnya untuk memberikan edukasi kepada para pelajar.

Di sisi lain, kepolisian turut melakukan pemantauan aktivitas media sosial melalui patroli siber Satreskrim. Jika ditemukan indikasi tindak pidana yang melibatkan anak, penanganannya akan dikoordinasikan dengan penyidik yang memiliki kewenangan menangani perkara anak.

Yovan menyebut pencegahan tawuran membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak cukup hanya mengandalkan langkah kepolisian. Keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu mengambil peran dalam membangun lingkungan pergaulan yang aman bagi generasi muda.

“Kami rutin melaksanakan patroli siber, baik dari Satreskrim maupun Polsek jajaran. Namun, upaya ini membutuhkan dukungan semua pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi penerus, khususnya para pelajar dan anak muda di Cilacap, agar tidak terlibat tawuran,” ungkapnya.

Ia menambahkan, komitmen Polri dalam mendukung dunia pendidikan juga diwujudkan melalui kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Cilacap. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap pelajar sekaligus mencegah perilaku yang dapat menghambat masa depan mereka.

Menutup keterangannya, Polresta Cilacap mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terpengaruh provokasi, ajakan berkelahi, maupun tantangan di media sosial yang berujung pada kekerasan.

Orang tua dan pihak sekolah juga diharapkan lebih aktif menjalin komunikasi dengan anak serta memantau aktivitas pergaulan mereka. Dengan pengawasan dan pendampingan sejak dini, potensi konflik di kalangan pelajar diharapkan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan maupun berujung pada persoalan hukum. ( Wanty )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250