BeritaNusa Tenggara Timur

Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDK Ruteng II, Dinas PPO Manggarai Tunggu LHP Inspektorat

395
×

Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDK Ruteng II, Dinas PPO Manggarai Tunggu LHP Inspektorat

Sebarkan artikel ini

Inspektorat Turun Tangan Periksa SDK Ruteng II

RUTENG | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDK Ruteng II, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) memicu langkah cepat dari Inspektorat Kabupaten Manggarai. Tim audit beranggotakan enam orang resmi turun ke sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Sukma Pusat tersebut sejak Selasa, 19 Agustus 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun DetikReportase.com, pemeriksaan difokuskan pada penggunaan dana BOS selama tiga tahun ajaran, mulai dari 2022/2023 hingga 2024/2025. Sejumlah guru dan kepala sekolah dipanggil ke Kantor Inspektorat untuk dimintai keterangan serta diminta melampirkan bukti administrasi.

“Tim dari Inspektorat ada enam orang. Mereka sudah datang ke sekolah dan menjelaskan maksud kedatangan. Kami para guru juga diminta membantu jika ada bukti atau keterangan terkait pengelolaan dana BOS selama tiga tahun ini,” ungkap seorang guru SDK Ruteng II yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Langkah Awal Dinas PPO Manggarai

Sebelum pemeriksaan resmi berjalan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai sudah lebih dulu menurunkan tim. Sekretaris Dinas PPO Emil Ndagur bersama seorang staf melakukan pertemuan dengan kepala sekolah dan guru-guru SDK Ruteng II pada Jumat, 15 Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, Dinas PPO menegaskan kembali bahwa dana BOS merupakan uang negara yang penggunaannya wajib mengikuti petunjuk teknis (juknis). Kadis PPO Manggarai, Wensislaus Sedan, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Inspektorat agar pemanfaatan dana BOS berjalan sesuai aturan.

“Sebagai Kepala Dinas PPO, tentu saya memberikan apresiasi kepada Inspektorat yang sudah turun langsung. Kita ingin tahu apakah pengelolaan dana BOS di SDK Ruteng II sudah sesuai juknis atau tidak. Kalau sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegas Kadis Wens saat ditemui di kantornya, Jumat, 22 Agustus 2025.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana BOS harus merujuk pada Peraturan Mendiknas Nomor 63 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS, serta Nomor 7 Tahun 2025 terkait Pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2025.

Menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan

Meski pemeriksaan intensif sedang berlangsung, Dinas PPO Manggarai memilih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Inspektorat sebelum mengambil langkah pembinaan terhadap SDK Ruteng II. “Jika nantinya audit investigatif menemukan adanya indikasi penyimpangan, tentu kami akan melakukan pembinaan. Tapi kami harus menunggu LHP dari Inspektorat sebagai dasar resmi. Soal tindak lanjut, sepenuhnya ada di kewenangan Inspektorat. Dari situ kami bisa menentukan langkah pembinaan sesuai tugas kami,” tambah Wens.

Inspektorat sendiri menargetkan proses pemeriksaan awal di lapangan rampung dalam 10 hari, yakni hingga akhir Agustus 2025. Setelah itu, butuh waktu sekitar 45 hari untuk menyusun LHP yang akan diserahkan ke berbagai pihak, termasuk Dinas PPO.

Harapan Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus dugaan penyimpangan dana BOS di SDK Ruteng II menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan guru dan orang tua murid. Banyak pihak berharap agar audit Inspektorat dapat dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga hasil akhirnya bisa menjadi pijakan pembenahan di tubuh lembaga pendidikan dasar tersebut. Pengelolaan dana BOS sejatinya ditujukan untuk mendukung biaya operasional sekolah, mulai dari kebutuhan pembelajaran, perawatan sarana prasarana, hingga peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan tentu berimplikasi langsung pada kualitas layanan pendidikan yang diterima murid.

Dinas PPO Manggarai menegaskan bahwa pembinaan bukan sekadar memberi sanksi, melainkan juga upaya perbaikan agar sekolah benar-benar menjalankan amanat penggunaan dana BOS sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, publik kini menunggu hasil investigasi Inspektorat. Apakah benar ada penyimpangan, atau justru pengelolaan dana BOS SDK Ruteng II sudah sesuai aturan. Apa pun hasilnya, transparansi menjadi kunci membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

✍️ Adrianus Jehamat | detikreportase.com | Ruteng – Nusa Tenggara Timur
DETIKREPORTASE.COM : Transparansi Dana Pendidikan, Akuntabilitas Harus Nyata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250