Kombes Pol Yovan Fatika ungkap dugaan peracikan temulawak bercampur parasetamol yang diedarkan hingga Luar Jawa
CILACAP — DETIKREPORTASE.COM | Jajaran Polresta Cilacap berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran jamu tradisional tanpa izin edar resmi di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Rabu (14/10/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HF dan AS beserta ribuan kemasan jamu siap edar, bahan baku obat kimia, dan mesin pengemas.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol. Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, menjelaskan bahwa pengungkapan industri rumahan ilegal ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama sepekan.
Produksi 6 Tahun dan Dugaan Pencampuran Bahan Kimia Obat (BKO)
Dari hasil pemeriksaan awal di dua lokasi penggerebekan, salah satu tempat produksi diketahui telah beroperasi secara gelap selama enam tahun dengan kapasitas produksi mencapai 60 kilogram per hari.
Salah satu temuan krusial yang disoroti penyidik adalah dugaan pencampuran bahan alami dengan Bahan Kimia Obat (BKO) jenis parasetamol tanpa dosis medis.
“Berdasarkan keterangan awal, racikan dibuat dengan mencampurkan 20 kilogram serbuk temulawak dengan satu kilogram parasetamol untuk dijadikan jamu pegal linu dan penambah stamina,” terang Kombes Pol Yovan Fatika.
Polresta Cilacap segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan uji laboratorium terkait potensi bahaya efek samping zat BKO tersebut bagi organ tubuh konsumen.
Jangkauan Pemasaran Antarpulau Beromzet Fantastis
Peredaran jamu tanpa izin edar dan klaim izin halal fiktif ini disinyalir telah merambah pasar nasional melalui penjualan langsung (off-line) maupun e-commerce/online, dengan jangkauan pengiriman hingga Pulau Kalimantan dan Sulawesi.
Dari aktivitas ilegal berkedok usaha rumahan ini, para pelaku diperkirakan mengantongi keuntungan bersih sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.
Kapolresta menegaskan penindakan ini dilakukan untuk melindungi keselamatan publik serta menjaga marwah industri jamu legal di Cilacap. Masyarakat pun diimbau untuk selalu teliti memeriksa legalitas BPOM sebelum mengonsumsi produk obat tradisional.
Bahaya Laten Jamu BKO dan Perlindungan Konsumen
Penindakan tegas Polresta Cilacap terhadap tempat produksi jamu ilegal di Kroya merupakan langkah krusial dalam melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya laten Bahan Kimia Obat (BKO). Pencampuran obat keras seperti parasetamol ke dalam racikan herbal tanpa pengawasan medis berpotensi memicu kerusakan fungsi hati dan ginjal bagi konsumennya dalam jangka panjang. Pengungkapan kasus beromzet ratusan juta ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar mematuhi regulasi perizinan BPOM demi keselamatan publik dan integritas industri herbal nasional.
✍ Reportase : Wanty | Editor : Redaksi | Cilacap – Jawa Tengah.
DETIKREPORTASE.COM — Lindungi Kesehatan Masyarakat, Konsumsi Jamu Legal Terdaftar BPOM.





