Internal Kejari Ketapang Tegaskan Tidak Ada Insiden Ledakan Maupun Korban Serpihan Gerinda Saat Pemusnahan Barang Bukti
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Perbedaan keterangan terkait kondisi Agus Supriyono pasca kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Informasi yang sebelumnya disampaikan mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, SH., MH., kepada sejumlah media, kini berbanding terbalik dengan hasil konfirmasi langsung yang diperoleh awak media di lapangan.
Saat mendatangi Kantor Kejari Ketapang pada Kamis (11/6/2026), tim awak media mendapatkan keterangan dari pihak internal Kejari yang membantah narasi mengenai adanya insiden saat kegiatan pemusnahan barang bukti. Perbedaan informasi tersebut kini menjadi perhatian publik yang menunggu penjelasan resmi mengenai kronologi sebenarnya.
Klarifikasi Internal Kejari Ketapang: Beliau Sakit, Bukan Korban
Staf Intelijen Kejari Ketapang, Arief, secara tegas membantah adanya ledakan maupun insiden yang menyebabkan Agus Supriyono menjadi korban saat kegiatan pemusnahan barang bukti.
“Tidak ada ledakan dan tidak ada yang terkena serpihan. Bukan korban, Pak. Beliau memang sakit. Informasi yang berkembang selama ini tidak seperti yang sebenarnya terjadi,” ujar Arief kepada awak media.
Menurut Arief, Agus Supriyono memang sempat menjalani penanganan medis, namun bukan karena mengalami kecelakaan kerja maupun terkena serpihan logam sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.
“Beliau memang memiliki riwayat sakit. Kemarin kondisi kesehatannya mendadak kambuh sehingga harus mendapatkan penanganan medis. Awalnya dibawa ke Rumah Sakit Fatimah Ketapang, kemudian dirujuk ke Pontianak agar mendapatkan penanganan yang lebih intensif,” jelasnya.
Arief juga membantah kabar yang sempat beredar mengenai meninggalnya Agus Supriyono.
“Beliau masih hidup dan saat ini masih menjalani pengobatan di Pontianak. Jadi informasi yang menyebut beliau meninggal dunia juga tidak benar,” tegasnya.
Terkait isu penggunaan mesin gerinda dalam pemusnahan barang bukti, Arief kembali memberikan penjelasan.
“Memang pada hari itu ada kegiatan pemusnahan barang bukti. Tetapi tidak ada kegiatan menggerinda seperti yang disebutkan. Jadi tidak benar kalau dikatakan ada serpihan gerinda yang mengenai seseorang,” tambahnya.
Persoalan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik kerap menjadi perhatian masyarakat dalam berbagai kasus.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Keterangan Mantan Kasi Intel Berbeda Total
Pernyataan terbaru dari internal Kejari Ketapang tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan mantan Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela.
Dalam informasi yang telah dipublikasikan sejumlah media, disebutkan bahwa Agus Supriyono mengalami insiden saat kegiatan pemusnahan barang bukti berupa senapan lantak. Saat itu dijelaskan bahwa tidak terjadi ledakan, melainkan korban diduga terkena serpihan logam yang terlontar ketika barang bukti dipotong menggunakan mesin gerinda.
Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar berbagai pemberitaan yang berkembang luas di tengah masyarakat dan memunculkan asumsi adanya kecelakaan kerja saat kegiatan pemusnahan barang bukti.
Namun berdasarkan hasil konfirmasi terbaru dari pihak internal Kejari Ketapang, informasi tersebut dibantah dan dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi.
Dalam konteks penyampaian informasi publik, akurasi dan kehati-hatian merupakan prinsip penting yang juga menjadi perhatian dalam regulasi hukum nasional.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Publik Desak Transparansi dan Penjelasan Resmi Kejari
Perbedaan informasi yang sangat kontras antara keterangan yang sebelumnya beredar dengan klarifikasi terbaru dari internal Kejari Ketapang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai validitas informasi yang telah terlanjur tersebar luas.
Sebagai institusi penegak hukum, setiap informasi yang disampaikan kepada publik diharapkan memenuhi prinsip akurasi, transparansi, kehati-hatian, serta dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Publik kini menunggu penjelasan yang lebih komprehensif mengenai kronologi sebenarnya agar seluruh informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh dan proporsional.
Isu tata kelola, pengawasan, serta transparansi informasi publik juga menjadi perhatian dalam berbagai sektor pelayanan masyarakat.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Panter Rivay Sinambela maupun pimpinan Kejaksaan Negeri Ketapang terkait munculnya perbedaan keterangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Transparansi Pelayanan Publik





