Versi Mantan Kasi Intel Kejari Ketapang Dibantah Internal Sendiri, Publik Pertanyakan Akurasi Informasi yang Terlanjur Beredar
KETAPANG, DETIK REPORTASE.COM KALBAR – Perbedaan keterangan terkait kondisi Agus Supriyono pasca kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Informasi yang sebelumnya disampaikan mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, SH., MH., kepada sejumlah media, kini berbanding terbalik dengan hasil konfirmasi langsung yang diperoleh Tim awak media dari pihak Kejari Ketapang.
Saat mendatangi Kantor Kejari Ketapang pada Kamis (11/6/2026), awak media diterima oleh Arief, staf Intelijen Kejari Ketapang. Dalam keterangannya, Arief secara tegas membantah adanya ledakan maupun insiden yang menyebabkan Agus Supriyono menjadi korban saat kegiatan pemusnahan barang bukti.
“Tidak ada ledakan dan tidak ada yang terkena serpihan. Bukan korban, Pak. Beliau memang sakit. Informasi yang berkembang selama ini tidak seperti yang sebenarnya terjadi.”
Menurut Arief, Agus Supriyono memang sempat menjalani penanganan medis, namun bukan karena mengalami kecelakaan kerja maupun terkena serpihan logam sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.
“Beliau memang memiliki riwayat sakit. Kemarin kondisi kesehatannya mendadak kambuh sehingga harus mendapatkan penanganan medis. Awalnya dibawa ke Rumah Sakit Fatimah Ketapang, kemudian dirujuk ke Pontianak agar mendapatkan penanganan yang lebih intensif.”
Tak hanya itu, Arief juga membantah adanya proses penggerindaan barang bukti yang sebelumnya disebut menjadi penyebab terjadinya insiden.
“Memang pada hari itu ada kegiatan pemusnahan barang bukti. Tetapi tidak ada kegiatan menggerinda seperti yang disebutkan. Jadi tidak benar kalau dikatakan ada serpihan gerinda yang mengenai seseorang.”
Arief bahkan memastikan bahwa informasi mengenai meninggalnya Agus Supriyono yang sempat beredar di sejumlah kalangan juga tidak benar.
“Beliau masih hidup dan saat ini masih menjalani pengobatan di Pontianak. Jadi informasi yang menyebut beliau meninggal dunia juga tidak benar.”
Keterangan Sebelumnya Berbeda Total
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan mantan Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela.
Dalam keterangan yang telah dipublikasikan sejumlah media, Panter menjelaskan bahwa Agus Supriyono mengalami insiden saat kegiatan pemusnahan barang bukti berupa senapan lantak.
Saat itu disebutkan bahwa tidak terjadi ledakan, melainkan korban terkena serpihan logam yang terlontar ketika barang bukti dipotong menggunakan mesin gerinda.
Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar berbagai pemberitaan yang berkembang luas di masyarakat dan memunculkan asumsi adanya kecelakaan kerja saat kegiatan pemusnahan barang bukti.
Namun hasil konfirmasi terbaru yang disampaikan pihak Intelijen Kejari Ketapang justru membantah keseluruhan rangkaian informasi tersebut.
Publik Desak Penjelasan Resmi
Perbedaan keterangan yang sangat kontras antara pernyataan mantan pejabat Intelijen Kejari Ketapang dengan klarifikasi resmi yang kini disampaikan pihak internal Kejari menimbulkan pertanyaan mengenai validitas informasi yang sebelumnya diterima publik.
Sebagai institusi penegak hukum, setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat seharusnya memenuhi prinsip akurasi, kehati-hatian, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang tidak pernah terjadi ledakan, tidak ada korban akibat serpihan logam, serta tidak terdapat proses penggerindaan sebagaimana diklarifikasi saat ini, maka publik berhak mengetahui dasar informasi yang sebelumnya disampaikan kepada media.
Sebaliknya, apabila terdapat fakta lain yang belum terungkap, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi mengenai kronologi sebenarnya agar tidak terjadi simpang siur informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Panter Rivay Sinambela maupun pimpinan Kejaksaan Negeri Ketapang terkait munculnya perbedaan keterangan tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.
Detik Reportase com kalbar





