Kalimantan Barat

Ledakan di Kejari Ketapang Lukai Pejabat, Publik Pertanyakan Standar Keamanan Pemusnahan Barang Bukti

×

Ledakan di Kejari Ketapang Lukai Pejabat, Publik Pertanyakan Standar Keamanan Pemusnahan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Ledakan di Kejari Ketapang Lukai Pejabat, Publik Pertanyakan Standar Keamanan Pemusnahan Barang Bukti

Ketapang, Detik Reportase.com Kalbar – . Dentuman keras saat pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Ketapang, Selasa, 19 Mei 2026, kini memicu sorotan serius publik. Insiden yang menyebabkan seorang pejabat kejaksaan berinisial AS (50) terluka di bagian kepala itu dinilai tak bisa dianggap sekadar kecelakaan biasa.

Korban sempat dirawat di RS Fatimah Ketapang sebelum dirujuk ke RSU Santo Antonius Pontianak untuk penanganan lebih lanjut.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait sumber ledakan, jenis barang bukti yang dimusnahkan, maupun standar pengamanan yang diterapkan dalam kegiatan tersebut. Padahal informasi yang beredar menyebut pemusnahan dilakukan terhadap puluhan perkara pidana yang telah inkracht.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian prosedur dalam proses pemusnahan barang bukti berisiko tinggi.

Kalau Tidak Libatkan Jihandak, Itu Kesalahan Fatal

Pengamat hukum Dr Herman Hofi Munawar menegaskan insiden tersebut harus diusut terbuka karena menyangkut keselamatan aparat dan kredibilitas penegakan hukum.

“Kami prihatin dan berharap korban segera pulih. Tapi secara hukum, kejadian ini tidak boleh ditutup-tutupi. Publik berhak mengetahui apa sebenarnya yang meledak dalam proses pemusnahan itu,” tegas Herman.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari eksekusi hukum yang wajib dilakukan dengan standar keamanan tinggi, terutama bila berkaitan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

“Kalau memang ada barang bukti berbahaya lalu tidak melibatkan unit Jihandak Brimob Polri, itu bukan sekadar kelalaian biasa. Itu bisa menjadi kesalahan fatal secara manajerial,” ujarnya.

Herman juga mempertanyakan mengapa hingga sekarang belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan mengenai kronologi maupun jenis barang bukti yang memicu ledakan.

“Ketiadaan informasi justru memancing spekulasi liar di masyarakat. Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” katanya.

Ia mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang pengawasan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pemusnahan barang bukti di Ketapang.

“Harus diuji apakah SOP dijalankan atau justru ada prosedur yang diabaikan. Jika terbukti ada kelalaian, maka ada konsekuensi hukum, baik disiplin maupun pidana,” tegasnya lagi.

Herman menilai publik berhak mengetahui barang bukti mana dari puluhan perkara tersebut yang menjadi pemicu ledakan.

“Apakah itu amunisi, bahan peledak ilegal, atau zat kimia tertentu yang salah metode pemusnahannya? Semua harus dijelaskan secara transparan,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Ketapang belum memberikan penjelasan detail terkait insiden tersebut.

(TimRed)
Detik Reportase com kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250