Kalimantan Barat

Geger Pelanggan di Ketapang! STNK Tak Kunjung Diterima, PT TDM Lempar Tanggung Jawab? ​

×

Geger Pelanggan di Ketapang! STNK Tak Kunjung Diterima, PT TDM Lempar Tanggung Jawab? ​

Sebarkan artikel ini
Gedung kantor PT TDM Ketapang Jalan Ahmad Yani kasus STNK pelanggan
Kantor PT Tunas Dwipa Matra (TDM) Cabang Ketapang di Jalan Ahmad Yani, lokasi yang menjadi sorotan akibat dugaan keterlambatan pengurusan STNK pelanggan. (Foto: Slamet/DetikReportase)

Dugaan Maladministrasi di PT TDM Ketapang: Hak Konsumen Terabaikan 9 Bulan

​KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan maladministrasi dalam tata kelola dokumen kendaraan mencuat di dealer resmi PT Tunas Dwipa Matra (TDM) Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang pelanggan bernama Jumi Mahardi mengeluhkan belum diterimanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta buku servis, meskipun sepeda motor Honda Supra miliknya telah dibeli secara tunai sejak September 2025 lalu.

​Sembilan bulan telah berlalu, namun hak konsumen yang seharusnya segera dipenuhi pasca-transaksi justru menggantung tanpa kepastian. Kejadian ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi warga Sukadana, Kabupaten Kayong Utara tersebut, yang merasa haknya sebagai pembeli telah diabaikan oleh manajemen dealer.

​Lempar Keterangan antar Staf, Keberadaan Dokumen Kendaraan Masih Misterius

​Berdasarkan fakta di lapangan, saat Jumi mendatangi kantor PT TDM Cabang Ketapang di Jalan Ahmad Yani, ia justru mendapati informasi yang simpang siur. Petugas bagian penyerahan dokumen, Harris, mengklaim bahwa STNK milik Jumi telah dititipkan kepada sales bernama Febri.

​Namun, saat dikonfirmasi, Febri memberikan keterangan berbeda dengan menyebut dokumen tersebut dikirim ke wilayah Sandai. Ketidaksinkronan informasi antar staf internal ini membuat pelanggan curiga adanya kelemahan pengawasan dokumen di internal perusahaan. Tidak hanya masalah STNK, Jumi juga menagih janji promosi empat botol oli gratis yang hingga saat ini baru diterima satu botol.

​Baca Juga Pilar Hukum Kami, Baca selengkapnya di sini:

https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

​Manajemen TDM Bungkam, Publik Menanti Kepastian Nasib Hak Konsumen

​Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT TDM Cabang Ketapang belum membuahkan hasil resmi. Baik petugas penyerahan dokumen maupun sales terkait belum memberikan jawaban pasti mengenai lokasi keberadaan fisik STNK tersebut.

​Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Ketapang karena menyangkut kepercayaan konsumen terhadap dealer resmi. Pihak perusahaan diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka dan memenuhi seluruh hak konsumen sesuai dengan perjanjian jual beli yang telah disepakati.

​Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami: Baca selengkapnya di sini:

https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : HUKUM & KONSUMEN

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250