Sebut Sejumlah Nama dán Catut Toko Emas Mega Mas, Pelaku Penggiringan Opini Liar Terancam UU ITE dán KUHP
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Jagat maya Kalimantan Barat mendadak digegerkan oleh sebuah unggahan kontroversial dari akun Instagram bernama “sekilaskalbar”. Secara frontal, akun non-jurnalistik tersebut melemparkan tuduhan adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala masif di wilayah Indotani dán Desa Sungai Pelang, Kabupaten Ketapang, serta menyeret beberapa inisial nama warga lokal seperti AJN, ACNG, dán ANN.
Namun, berdasarkan penelusuran fakta yang mendalam, seluruh narasi yang dibangun akun tersebut dipastikan merupakan informasi palsu (hoaks) dán bentuk penggiringan opini yang tidak berdasar. Tanpa bukti fisik maupun dokumen resmi, akun tersebut mencoba mengaitkan nama-nama lokal tersebut dengan kasus hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung secara sepihak.
Baca Juga Pilar Hukum Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Bantahan Keras Toko Mega Mas dán Sikap Polres Ketapang
Tak hanya menyerang nama baik individu, akun tersebut juga mencatut gambar profil salah satu tempat usaha lokal, yakni Toko Mega Mas. Merasa dirugikan, pihak manajemen Toko Mega Mas langsung angkat bicara dán membantah keras tuduhan miring yang dialamatkan kepada mereka.
“Toko kami tidak ada kaitan dengan pihak yang disebut dalam media sosial itu. Itu murni penggiringan opini dán asumsi mereka saja yang sama sekali tidak benar. Kami hanya melakukan operasional bisnis jual beli sesuai izin usaha yang legal,” tegas pengurus Toko Mega Mas kepada awak media.
Di sisi lain, terkait dengan asumsi liar yang sengaja dibangun mengenai adanya “jalur koordinasi” dengan aparat kepolisian, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ketapang belum memberikan klarifikasi ataupun keterangan resmi untuk menanggapi isu media sosial tersebut.
Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Ancaman Pidana Berat: Jerat UU ITE Baru dán KUHP Mengintai Pelaku
Menanggapi fenomena pembunuhan karakter digital ini, seorang pengamat sosial regional menegaskan bahwa tindakan menyerang mental dán reputasi secara sporadis sangat merugikan korban secara material maupun immaterial. Secara hukum, tindakan menyebarkan tuduhan berbasis asumsi pribadi di media sosial ini dapat dijerat sanksi pidana yang sangat berat, di antaranya:
Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Baru) tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara elektronik.
Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dán/atau denda materiil maksimal Rp300.000.000.
Pasal 310 dán 311 KUHP atas dugaan tindak pidana fitnah serta pencemaran nama baik tertulis.
Kini, desakan kuat terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Ketapang dán Polda Kalimantan Barat. Polisi diminta untuk segera bergerak cepat mengusut tuntas pemilik di balik akun “sekilaskalbar” demi memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan digital dán menjaga ketertiban umum di ruang siber.
Redaksi DetikReportase.com membuka ruang komunikasi, hak jawab, dán klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini demi menegakkan keadilan informasi sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dán Kode Etik Jurnalistik.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Kalbar
DETIKREPORTASE.COM : HUMAN INTEREST & SOSIAL MASYARAKAT





