Banyuwangi -Gandrung Sewu merupakan salah satu ikon budaya Banyuwangi yang memiliki daya tarik besar, baik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan. Gelaran ini tidak hanya menjadi panggung pertunjukan seni, tetapi juga simbol kebanggaan daerah dan ruang promosi bagi potensi pariwisata serta ekonomi kreatif.
Namun, kemegahan pertunjukan budaya tidak boleh menutup ruang publik untuk mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran. Dugaan adanya pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp2 juta dari setiap desa untuk membiayai Gandrung Sewu perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM), Rofiq Azmi, menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui sumber pendanaan, mekanisme penghimpunan dana, serta penggunaan anggaran dalam setiap kegiatan yang melibatkan uang publik.
“Gandrung Sewu adalah kebanggaan masyarakat Banyuwangi. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai kebanggaan terhadap budaya justru dijadikan alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik mengenai anggaran,” ujar Rofiq Azmi saat ditemui di kediamannya, Minggu (25/10/2026).
Menurutnya, apabila benar terdapat kontribusi dari pemerintah desa, maka harus ada kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta bentuk pertanggungjawabannya. Pemerintah desa juga tidak boleh dibebani kewajiban mengeluarkan anggaran tanpa memperoleh informasi yang memadai mengenai penggunaan dana tersebut.
“Kami mempertanyakan, uang yang dihimpun dari desa itu digunakan untuk apa. Ketika sponsor berdatangan, UMKM turut berkontribusi, dan proposal sumbangan disampaikan kepada pemerintah desa, siapa sebenarnya pengelola keuangan Gandrung Sewu? Kepada siapa seluruh pemasukan dan pengeluaran itu dipertanggungjawabkan?” katanya.
Rofiq juga menyoroti informasi mengenai penari yang disebut harus menanggung sendiri kebutuhan kostum dan perlengkapan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa beban pembiayaan justru dialihkan kepada para pelaku seni.
“Para penari adalah bagian penting dari pertunjukan. Mereka tidak boleh hanya diposisikan sebagai pelengkap acara, sementara kebutuhan dasar mereka harus ditanggung sendiri. Jika ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan ini, maka penggunaannya harus benar-benar berpihak pada kelancaran acara dan kesejahteraan para pelaku seni,” ujarnya.
APPM meminta pemerintah daerah dan pihak penyelenggara membuka dokumen anggaran, sumber pendanaan, aliran sumbangan, serta laporan pertanggungjawaban Gandrung Sewu kepada publik. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya dugaan penyalahgunaan anggaran sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan budaya.
Rofiq menegaskan, kritik terhadap pengelolaan anggaran tidak dapat dianggap sebagai serangan terhadap kebudayaan. Justru, pengawasan publik diperlukan agar kegiatan budaya tetap berjalan dengan tata kelola yang baik.
“Kami tidak sedang menyerang budaya. Kami sedang menjaga agar kebudayaan tidak dijadikan tameng bagi ketidakjelasan anggaran. Gandrung Sewu boleh megah di panggung, tetapi pengelolaan uang rakyat harus terang-benderang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila benar ADD digunakan tidak sesuai peruntukannya, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Setiap pihak yang terlibat harus memberikan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transparansi anggaran bukan ancaman bagi kebudayaan. Sebaliknya, keterbukaan merupakan fondasi penting agar festival budaya dapat terus berkembang secara sehat, dipercaya masyarakat, dan tidak meninggalkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Gandrung Sewu harus tetap menjadi kebanggaan Banyuwangi. Namun, di balik kemegahan panggung dan semarak pertunjukan, seluruh pengelolaan dana publik harus terbuka, terukur, dan dapat diaudit. Budaya harus dijaga, anggaran harus dibuka, dan pertanggungjawaban tidak boleh disembunyikan.
(Redho)





