Jawa TimurPeristiwa

Konser GeoMild Tetap Digelar di RTH Maron Genteng, LPLH-TN Minta RDPU dan Audit PAD

×

Konser GeoMild Tetap Digelar di RTH Maron Genteng, LPLH-TN Minta RDPU dan Audit PAD

Sebarkan artikel ini
Suasana kawasan RTH Maron Genteng, Banyuwangi, lokasi digelarnya konser musik bersponsor rokok.
LPLH-TN Banyuwangi mendesak DPRD menggelar RDPU dan audit PAD pasca-konser GeoMild yang dinilai melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok di RTH Maron.

​LPLH-TN ajukan permohonan RDPU ke DPRD Banyuwangi terkait konser disponsori rokok di RTH Maron.

​BANYUWANGI — DETIKREPORTASE.COM | Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) DPC Banyuwangi secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi kepada DPRD Banyuwangi. Langkah tegas ini diambil setelah konser musik yang disponsori oleh produk rokok GeoMild tetap nekat digelar di area Lapangan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Permohonan RDPU tersebut dilayangkan melalui surat resmi Nomor 06/DPC-LPLH-TN/BWI/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, yang menjadi kelanjutan dari somasi terbuka elektronik pada 16 September 2026 lalu.

​Ketua LPLH-TN Banyuwangi, M. Rofiq Azmi, mengungkapkan kekecewaannya lantaran kegiatan hiburan tersebut tetap terlaksana pada 17 September 2026. Menurutnya, pembiaran acara yang sarat akan atribut promosi produk tembakau di ruang publik merupakan sebuah kemunduran bagi penegakan aturan daerah.

​“Ini preseden buruk dan bentuk pengingkaran terhadap Perda KTR. Kegiatan berlangsung meriah dengan taburan logo rokok GeoMild yang menghiasi Kawasan Tanpa Rokok,” tegas Rofiq, Rabu (24/9/2026).

​Soroti Atribut Promosi Rokok dan Kejelasan Retribusi Aset Daerah

​Sebelum acara berlangsung, aktivis LPLH-TN sempat memantau langsung lokasi pada 16 September 2026 siang hari dan menemukan berbagai materi promosi komersial. Salah satu temuan mencolok berupa gapura besar berukuran megah yang memuat tulisan “GEONERATIONS MEMORY LANE” serta “GENTENG FANFES 26” yang berdiri kokoh di fasilitas publik RTH Maron. Temuan ini memicu tanda tanya besar dari kalangan pemerhati lingkungan mengenai legalitas penggunaan aset pemerintah daerah untuk kepentingan event komersial berbayar.

​Selain persoalan estetika dan pelanggaran kawasan bebas asap rokok, LPLH-TN juga mendesak transparansi terkait mekanisme pemasukan keuangan bagi daerah. Mengingat tiket konser dijual secara terbuka kepada masyarakat melalui kanal daring, DPRD diminta untuk memanggil pihak terkait guna mengaudit kejelasan retribusi Barang Milik Daerah (BMD) serta pungutan pajak hiburan dan daerah. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi mendalam masih terus diupayakan kepada pihak Pemkab Banyuwangi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta manajemen penyelenggara acara.

​Minta RDPU Lintas Komisi Libatkan 15 Pihak Terkait

​Dalam surat permohonannya, LPLH-TN mendesak agar pimpinan DPRD Banyuwangi segera menjadwalkan forum RDPU lintas komisi sebelum tanggal 30 September 2026. Mereka meminta agar diskusi tersebut menghadirkan sedikitnya 15 unsur penting, mulai dari jajaran eksekutif pemda, aparat penegak hukum, instansi teknis, pemerintah kecamatan Genteng, desa Genteng Kulon, tokoh masyarakat, hingga panitia penyelenggara konser.

​Fokus pembahasan dalam RDPU tersebut diarahkan pada empat poin krusial: legalitas pemanfaatan aset daerah, aliran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta fungsi ekologis RTH. Secara yuridis nasional, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 telah dengan tegas melarang segala bentuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, hingga mempromosikan produk tembakau di ruang publik tertentu seperti tempat anak bermain dan fasilitas umum. Di Kabupaten Banyuwangi sendiri, regulasi terkait Raperda KTR juga masuk dalam agenda Propemperda 2026.

​“Agenda RDPU ini kami minta tidak hanya membahas kegiatan konser, tetapi juga memastikan seluruh aspek perizinan, aset daerah, pajak dan perlindungan masyarakat berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Rofiq.

​✍️ Reportase : Redaksi | Editor : Redaksi | Banyuwangi – Jawa Timur.

​DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250