Aset Negara Diduga Disewakan Tanpa Dasar Hukum: Publik Desak Audit Internal
MANADO | DETIKREPORTASE.COM – Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Cabang Manado kini berada di bawah sorotan tajam publik. Aset negara yang beralamat di Jalan Lumimuut, Tikala, ini diduga kuat menjadi ladang bisnis ilegal oleh segelintir oknum. Praktik sewa-menyewa lapak yang dipatok dengan harga fantastis, yakni Rp3 hingga Rp4 juta per bulan, disinyalir tidak memiliki landasan hukum yang jelas dari pihak manajemen PNRI Pusat.
Ketidakjelasan status hukum dan administratif penyewaan fasilitas ini dinilai jauh dari prinsip akuntabilitas. Sebagai aset negara, pemanfaatan ruang di area tersebut seharusnya dikelola secara transparan dan masuk ke dalam kas negara. Namun, minimnya informasi mengenai identitas penyewa, durasi kontrak, hingga transparansi nilai sewa justru menimbulkan kecurigaan adanya “kantong gendut” bagi oknum tertentu.
Pengelolaan aset negara merupakan bagian dari tanggung jawab publik yang tidak boleh disalahgunakan. Dalam tata kelola negara yang baik, setiap rupiah yang dihasilkan dari aset negara wajib dikelola secara terbuka, sebagaimana prinsip transparansi anggaran yang berlaku secara nasional.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Sikap Bungkam Manajemen Pertebal Kecurigaan Publik
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Perum Percetakan Negara RI Cabang Manado memilih bungkam saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (30/6/2026). Sikap tertutup pihak manajemen justru dinilai semakin memperkuat spekulasi bahwa terdapat praktik penyimpangan dalam pengelolaan aset tersebut.
Ketidakmampuan pengelola dalam memberikan penjelasan resmi menjadi potret buram manajemen aset negara. Kasus ini serupa dengan pola-pola penyalahgunaan wewenang yang kerap merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum dan transparansi sangat diperlukan agar tidak terjadi praktik-praktik yang melanggar regulasi, terutama yang berkaitan dengan hak warga negara dalam mengakses fasilitas umum.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Desakan Audit: Jangan Sampai Aset Negara Disalahgunakan
Elemen masyarakat kini mendesak instansi terkait untuk segera melakukan audit internal dan pemeriksaan mendalam. Transparansi manajemen aset dianggap krusial untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut. Warga sekitar menegaskan bahwa jika prosedur penyewaan memang dilakukan secara benar, tidak ada alasan bagi pengelola untuk menutup diri dari publik.
Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran serius. Pemerintah harus segera melakukan tindakan tegas, serupa dengan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan tata kelola sumber daya lainnya yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum tertentu.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Redaksi Detikreportase.com senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam setiap penyajian informasi. Kami menyediakan ruang klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait dengan pemberitaan ini, sesuai dengan amanat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Adrian Boham | detikreportase.com | Manado – Sulawesi Utara
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Transparansi Aset dan Integritas Bangsa





