Sulawesi Utara

Tambang Ilegal Rok-Rok Menggila, Mampukah Polresta Bitung Tindak Tegas Rinto Pupu Demi Selamatkan Lingkungan?

×

Tambang Ilegal Rok-Rok Menggila, Mampukah Polresta Bitung Tindak Tegas Rinto Pupu Demi Selamatkan Lingkungan?

Sebarkan artikel ini

Sorotan Publik Terhadap Aktivitas PETI di Kota Bitung

BITUNG | DETIKREPORTASE.COM – Aktivitas pertambangan pasir ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Rok-Rok, Kota Bitung, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Warga menilai kegiatan pengerukan komoditas batuan galian C tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mendatangkan kerusakan parah bagi ekosistem lingkungan sekitar tanpa adanya tindakan tegas.

​Berdasarkan laporan warga, seorang berinisial Rinto Pupu disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan praktik tambang ilegal tersebut. Menurut masyarakat setempat, aktivitas itu dijalankan semata-mata demi mengeruk keuntungan pribadi tanpa sedikit pun memikirkan dampak jangka panjang bagi kelangsungan hidup warga sekitar.

Penting Diketahui: Memahami aturan hukum dan regulasi pertambangan tanpa izin merupakan langkah krusial dalam penegakan hukum di Indonesia. Simak ketentuan perundang-undangan selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

​Kekecewaan Warga dan Desakan Tindakan Hukum

​Kekecewaan masyarakat kian memuncak lantaran aparat penegak hukum dinilai lamban dan tidak bergerak leluasa menghadapi praktik ilegal tersebut. Sikap diam dari pihak berwenang diibaratkan warga sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap ancaman kerusakan lingkungan yang akan terjadi di kemudian hari.

​Masyarakat mendesak agar Polresta Kota Bitung segera hadir sebagai pelindung masyarakat, menindak siapa saja yang terbukti merugikan negara dan merusak lingkungan, serta tidak hanya berdiam diri.

Analisis Penegakan Hukum: Pengawasan ketat terhadap tata kelola izin pertambangan dan pencegahan kerugian negara menjadi tolok ukur ketegasan aparat penegak hukum di daerah. Pelajari bagaimana pola pengawasan tata kelola instansi diulas dalam laporan mendalam kami: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

​”Sebagai aparat keamanan seharusnya memberikan pelayanan yang seutuhnya, bukan bersikap seperti tuan raja,” protes salah seorang warga.

​”Ini sudah merusak lingkungan. Ke depan akan merusak ekosistem, menyebabkan pencemaran air, abrasi pantai, dan pasti meningkatkan potensi bencana alam,” timpal warga lainnya dengan nada geram.

​Ancaman Nyata Kerusakan Ekosistem dan Kerugian Negara

​Sebagai informasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah aktivitas pengerukan material yang dilakukan tanpa mengantongi dokumen resmi seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Praktik ini secara tegas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

​Dampak buruk dari aktivitas tambang ilegal ini meliputi:

  1. Kerusakan Ekosistem: Menyebabkan erosi, pencemaran air, abrasi pantai, hingga risiko hilangnya pulau-pulau kecil.
  2. Kerugian Negara: Menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor royalti dan pajak daerah.
  3. Bencana Lingkungan & Infrastruktur: Meningkatkan risiko banjir, tanah longsor, serta rusaknya infrastruktur jalan umum akibat lalu-lalang truk bermuatan berlebih (overload).

​Sesuai ketentuan dan aturan terbaru, seluruh penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib mengikuti prosedur serta pengawasan ketat demi menjaga kelestarian alam, sejalan dengan komitmen pengawasan ketat terhadap berbagai sektor pembangunan: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

​✍️ Reporter : Rian Boham | detikreportase.com | Bitung – Sulawesi Utara

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Kebenaran, Menjaga Demokrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250