Limbah Tambang Diduga Mencemari Lahan Pertanian
KOTABUNAN | DETIKREPORTASE.COM – Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah **Buyat Barat**, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menuai sorotan publik. Tambang tersebut di duga disebut-sebut telah menyebabkan pencemaran lingkungan serius dan merusak lahan pertanian serta pemukiman warga di sekitarnya. Menurut keterangan sejumlah warga, air limbah tambang emas telah merembes hingga ke area pemukiman, menyebabkan lahan perkebunan dan sawah mereka rusak berat. Limbah yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri itu kini mengancam sumber air bersih dan kesehatan masyarakat.
> “Kami selaku warga sudah merasa terganggu karena akibat air limbah pertambangan emas itu sawah dan kebun kami rusak. Mata pencaharian kami hanya di sana. Kami berharap pemilik tambang punya rasa kemanusiaan terhadap kelangsungan hidup kami,” ujar salah seorang warga Buyat Barat, Jumat (24/10/2025).
Warga menuturkan, aliran air limbah dari lokasi tambang mengalir tanpa pengendalian ke arah hunian penduduk. Sejumlah titik bahkan tampak berubah warna dan berbau menyengat. Kondisi tersebut telah berlangsung berbulan-bulan, tanpa adanya upaya nyata dari pemilik tambang maupun instansi terkait untuk melakukan pemulihan lingkungan.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Kelalaian Lingkungan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi berupa **Izin Usaha Pertambangan (IUP)** yang disertai **dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)**. Selain itu, **Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah** menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pertambangan berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi. Namun, tambang milik BK alias Boy diduga kuat tidak memiliki izin resmi dan beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran hukum, baik dalam aspek administrasi pertambangan maupun perlindungan lingkungan hidup.
> “Kegiatan seperti ini jelas melanggar aturan. Jika tidak ada izin, maka itu masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang bisa dikenai sanksi pidana,” ujar salah satu pemerhati lingkungan dari Forum Hijau Boltim, saat dikonfirmasi wartawan.
Selain menyebabkan kerusakan ekologis, aktivitas tambang ilegal ini juga diduga menghindari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak pertambangan lainnya. Hingga kini, tidak ada catatan resmi mengenai setoran PNBP dari tambang tersebut ke kas negara, menimbulkan dugaan adanya praktik penghindaran pajak yang merugikan pendapatan daerah.
Kerusakan Lingkungan di Atas 120 Hektare Hutan
Hasil investigasi yang dilakukan tim media bersama aktivis lingkungan menemukan adanya penggunaan **bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri** di lokasi tambang. Penggunaan zat tersebut dilakukan secara sembarangan, tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai. Air limbah berwarna kecokelatan dan berbau logam dibiarkan mengalir bebas ke sungai kecil yang bermuara ke pemukiman. Tanah di sekitar lokasi tambang juga mulai menunjukkan tanda-tanda kontaminasi berat. Hasil uji cepat lapangan memperlihatkan kandungan logam berat di atas ambang batas aman bagi makhluk hidup dan tanaman. Beberapa lahan pertanian warga kini tak lagi bisa ditanami karena kadar racun terlalu tinggi.
> “Tanah kami sekarang sudah mati. Tidak bisa lagi menanam padi atau sayuran seperti dulu. Hasil panen menurun drastis, bahkan banyak tanaman yang layu sebelum berbuah,” tutur seorang petani Buyat Barat yang enggan disebutkan namanya.
Data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolaang Mongondow Timur mencatat, telah terjadi deforestasi lebih dari 120 hektare hutan lindung akibat pembukaan lahan tambang ilegal. Kerusakan itu juga disertai pencemaran tanah dan air yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. DLH bahkan mengingatkan bahwa aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan bencana ekologis jangka panjang, termasuk longsor dan krisis air bersih.
Desakan Warga dan Tuntutan Penegakan Hukum
Warga Buyat Barat kini menaruh harapan besar pada **pemerintah daerah dan aparat penegak hukum**, terutama **Polresta Bolaang Mongondow Timur (Boltim)**, untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka meminta agar lokasi tambang ditutup sementara sampai ada kejelasan izin dan jaminan pemulihan lingkungan. > “Kami hanya ingin bisa hidup normal kembali. Tolong aparat segera bertindak. Jangan tunggu sampai warga sakit karena air tercemar,” pinta seorang ibu rumah tangga yang tinggal di tepi aliran sungai Buyat.
Sementara itu, sejumlah aktivis lingkungan mendesak agar Polda Sulawesi Utara ikut turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh BK. Mereka menilai, selain melanggar undang-undang, praktik tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan liar di wilayah Boltim.
Detikreportase.com akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini dan masih melakukan konfirmasi ke berbagai pihak, jika ada data dan keterangan terbaru kami siap memuat berita lanjutannya. Namun, Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penindakan terhadap aktivitas tambang emas milik BK alias Boy. masyarakat berharap agar kasus ini menjadi prioritas penegakan hukum, mengingat dampaknya yang luas terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi warga sekitar.
Jika dibiarkan, kerusakan akibat tambang ilegal ini dikhawatirkan akan meluas ke kawasan pertanian Buyat dan wilayah pesisir, menimbulkan bencana sosial dan ekologis yang sulit dipulihkan. Pemerintah diminta tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai standar dan diawasi secara ketat.
✍️ Tim Red | detikreportase.com | Kotabunan – Sulawesi Utara
DETIKREPORTASE.COM : Tegakkan Hukum, Selamatkan Lingkungan, Lindungi Masa Depan Generasi


