Dugaan Praktik Mafia BBM Bersubsidi di Watulambot
TONDANO | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terkuak dan meresahkan warga. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut beroperasi secara terang-terangan di Desa Watulambot, Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Berdasarkan informasi kuat di lapangan, sebuah gudang yang disebut-sebut milik warga bernama Eko diduga kuat menjadi pusat kegiatan pengoplosan serta penimbunan solar subsidi. Aktivitas melanggar hukum itu bahkan berlangsung tanpa rasa takut dari para pelakunya.
Nama Reza alias Baco turut disebut-sebut sebagai otak di balik jaringan mafia tersebut. Ia dikabarkan bertindak sebagai “big bos” yang mengendalikan rantai distribusi ilegal mulai dari penyedotan di SPBU, penampungan di tandon, hingga penjualan akhir ke sektor industri.
Penting Diketahui: Memahami regulasi ketat serta sanksi hukum terkait penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi merupakan langkah esensial dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Simak aturan selengkapnya di sini:
Temuan Investigasi Lapangan dan Modus Operandi
Tim investigasi gabungan media menemukan fakta langsung di lokasi kejadian. Sejumlah tandon berukuran besar tampak berjejer rapi di dalam gudang, sementara truk-truk pengangkut bersiap memindahkan dugaan solar ilegal untuk dipasok ke industri.
Modus yang digunakan tergolong sistematis dan terbuka. Kendaraan-kendaraan modifikasi tampak mengantre secara berkala di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menyedot solar bersubsidi, lalu memindahkannya ke tempat penampungan di gudang tersebut.
Ironisnya, hingga kini belum ada razia, penyegelan, maupun tindakan hukum tegas di lokasi. Gudang ilegal itu seolah-olah memiliki kekebalan tersendiri untuk terus beroperasi, sementara masyarakat umum justru harus mengantre panjang demi mendapatkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari.Analisis Penegakan Hukum: Pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi dan transparansi tata kelola instansi menjadi ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum di daerah. Pelajari bagaimana pola pengawasan tata kelola instansi diulas dalam laporan mendalam kami: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Sorotan Tajam Terhadap Aparat Penegak Hukum
Para pelaku pengoplosan diduga merasa kebal hukum lantaran diyakini memiliki pelindung atau “beking” di balik layar. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengancam pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Kondisi ini memicu kritik keras dari publik yang menilai penegakan hukum di tingkat lokal seolah tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Polres Minahasa pun tak luput dari sorotan tajam karena dinilai lamban dan belum menunjukkan gebrakan berarti dalam memberantas sindikat tersebut.
Kini, bola panas penindakan berada di tangan Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Harry Langie. Publik secara luas menagih komando serta tindakan nyata dari polda untuk menyeret para mafia energi ke meja hijau.
Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk perampasan hak dasar masyarakat kecil seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang seharusnya menikmati subsidi negara: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
✍️ Reporter : Rian Boham | detikreportase.com | Tondano – Sulawesi Utara
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Kebenaran, Menjaga Demokrasi





