BeritaSulawesi Utara

Tambang Emas Diduga Ilegal di Ratatotok  Disorot: Polusi Debu dan Dugaan Pelanggaran Hutan Konservasi, Siapa Bertanggung Jawab?

525
×

Tambang Emas Diduga Ilegal di Ratatotok  Disorot: Polusi Debu dan Dugaan Pelanggaran Hutan Konservasi, Siapa Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
ilustrasi tambang emas ilegal Ratatotok Minahasa Tenggara Sulawesi Utara dampak lingkungan dan polusi debu
Ilustrasi aktivitas pertambangan emas di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang menjadi sorotan masyarakat akibat dugaan dampak polusi debu dan potensi pelanggaran kawasan hutan konservasi.

Aktivitas Tambang di Ratatotok Picu Keluhan Warga Akibat Polusi Debu

MINAHASA TENGGARA, DETIKREPORTASE.COM — Aktivitas pertambangan emas di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mendapat sorotan tajam dari masyarakat lingkar tambang. Warga mengeluhkan dampak lingkungan berupa polusi debu yang disebut telah menyebar hingga ke kawasan permukiman dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Berdasarkan pantauan dan laporan warga, debu dari aktivitas tambang diduga menyebar di sepanjang jalan perkampungan dan lingkungan tempat tinggal masyarakat di Kampung Ratatotok. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia yang berisiko mengalami gangguan pernapasan.

Pemerhati lingkungan sekaligus aktivis, Romi Pakaya, menyatakan bahwa kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena aktivitas tambang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan dampak lingkungan.

“Kampung Ratatotok mengalami polusi udara akibat debu dari aktivitas tambang. Hal ini dapat berdampak pada kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak,” ujar Romi Pakaya kepada detikreportase.com, Jumat (20/02/2026).

Menurutnya, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dugaan Aktivitas Tambang di Kawasan Hutan Konservasi dan Gunung Bota

Selain dampak polusi udara, aktivitas pertambangan tersebut juga diduga berada di kawasan yang memiliki status perlindungan lingkungan, termasuk kawasan hutan konservasi Megawati dan wilayah Gunung Bota, serta beberapa lokasi lain di Ratatotok.

Jika terbukti berada di kawasan hutan konservasi tanpa izin resmi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur penggunaan kawasan hutan dan kegiatan pertambangan mineral.

Dalam sistem hukum Indonesia, aktivitas pertambangan tanpa izin atau di kawasan terlarang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Romi Pakaya juga menyoroti pentingnya pengawasan dari instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas.

 

Penegakan Hukum dan Pengawasan Tambang Jadi Sorotan Publik

Romi Pakaya mengungkapkan bahwa masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan ilegal, apabila terbukti, dapat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam sejumlah kasus nasional, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal telah menjadi perhatian serius karena berdampak pada lingkungan, ekonomi, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

Ia menegaskan bahwa jika aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan konservasi tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dampak Lingkungan dan Tata Kelola Tambang Jadi Perhatian Nasional

Persoalan tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memengaruhi keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Selain itu, aktivitas tambang yang tidak sesuai prosedur juga dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara, dan konflik sosial di masyarakat.

Secara nasional, tata kelola sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan dan distribusi sumber daya strategis, menjadi perhatian penting pemerintah guna memastikan pengelolaan yang transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Masyarakat Ratatotok berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan lingkungan, menjaga kesehatan masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.

✍️ Michael | detikreportase.com | Minahasa Tenggara – Sulawesi Utara

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Lingkungan dan Menegakkan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250