MEDAN I detikreportase- Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang telah beroperasi di sedikitnya 35 tempat kejadian perkara (TKP) di Sumatera Utara akhirnya terhenti. Tim Unit Reaksi Cepat Mission Impossible Team (URC MIT) Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut membekuk lima pelaku setelah pengejaran dramatis yang diwarnai aksi tabrak kendaraan polisi dan perlawanan berbahaya terhadap petugas.
dalam operasi penangkapan tersebut, tiga dari lima tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur setelah tetap melawan meski telah diberikan tembakan peringatan. Para pelaku juga nekat menerobos portal perkebunan kelapa sawit saat berusaha melarikan diri.
Akibat aksi brutal itu, dua personel kepolisian mengalami luka-luka, sementara satu unit kendaraan operasional Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengalami kerusakan cukup parah setelah ditabrak pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba, mengungkapkan pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi yang dibuat korban Konsar Lumbanraja dan Agung Devandri pada Mei 2026.
Konsar melaporkan rumahnya di Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dibobol maling dan kehilangan satu unit sepeda motor. Sementara Agung Devandri kehilangan sepeda motor yang diparkir di pekarangan rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan memburu para pelaku.
hasil penyelidikan mengarah kepada lima tersangka yang seluruhnya merupakan residivis. Tiga di antaranya diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas,” ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (29/5/2026).
dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 35 lokasi berbeda yang tersebar di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun hingga Kota Pematangsiantar.
Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial H alias I (48) warga Batang Kuis, IP alias K (49) warga Kabupaten Langkat, I alias IW (37) warga Deli Tua, J alias M (43) warga Serdang Bedagai, serta M alias W alias KL (42) warga Serdang Bedagai.
Polisi menyebut IP alias K berperan sebagai otak sindikat sekaligus pengemudi dan perancang aksi kejahatan. Sementara tersangka lainnya memiliki tugas berbeda, mulai dari mengintai lokasi sasaran, mengangkat sepeda motor hasil curian, menyewa kendaraan operasional hingga menyediakan lokasi penyimpanan barang hasil kejahatan.
dari tangan para tersangka, petugas menyita tiga unit sepeda motor, dua unit mobil serta satu gunting baja yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian. Selain itu, satu unit mobil lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut masih diamankan di Polres Serdang Bedagai.
Polda Sumut menegaskan pemberantasan curanmor dan kejahatan jalanan lainnya akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di Sumatera Utara(ILM)





