BeritaKalimantan Barat

NASIONAL | Dugaan Izin Smelter di Pulau Penebang Diduga Kedaluwarsa, Aktivitas Masih Berjalan, Publik Pertanyakan Apa yang Terjadi?

×

NASIONAL | Dugaan Izin Smelter di Pulau Penebang Diduga Kedaluwarsa, Aktivitas Masih Berjalan, Publik Pertanyakan Apa yang Terjadi?

Sebarkan artikel ini
Proyek smelter Pulau Penebang Kayong Utara dengan dugaan izin bahan peledak dan perizinan yang diduga telah kedaluwarsa. :::
Aktivitas proyek smelter di Pulau Penebang, Kayong Utara, Kalimantan Barat, menjadi sorotan terkait dugaan berakhirnya sejumlah izin operasional.

Dugaan Masa Berlaku Izin Bahan Peledak Jadi Sorotan

KAYONG UTARA|DETIKREPORTASE.COM – Aktivitas proyek pembangunan smelter di Pulau Penebang, Desa Pelapis, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa sejumlah perizinan yang berkaitan dengan kegiatan proyek tersebut telah berakhir masa berlakunya, sementara aktivitas di lapangan diduga masih terus berlangsung.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, salah satu izin yang menjadi perhatian adalah Surat Izin Kapolri Nomor SI/2935/IV/YAN.2.12./2025 tertanggal 19 Februari 2025, yang mengatur pembelian dan penggunaan bahan peledak untuk mendukung kegiatan konstruksi proyek smelter yang dilaksanakan oleh PT Widaka Indonesia.

Dalam dokumen tersebut tercatat penggunaan bahan peledak dalam jumlah besar, meliputi Ammonium Nitrate/ANFO, dinamit, detonator nonel, serta detonator listrik.

Namun, muncul dugaan bahwa masa berlaku izin tersebut telah berakhir pada Februari 2026, sementara aktivitas operasional di lokasi proyek disebut masih berjalan hingga saat ini.

 

Sejumlah Dokumen Perizinan Kawasan Hutan Juga Disorot

Selain izin bahan peledak, terdapat dugaan bahwa sejumlah perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan proyek, termasuk izin pemanfaatan kawasan hutan serta dokumen lingkungan tertentu, juga telah berakhir masa berlakunya atau masih dalam proses perpanjangan di instansi terkait.

Awak media juga memperoleh dokumen Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Barat terkait Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) pada Kawasan Industri Pulau Penebang yang diajukan oleh PT Dharma Inti Bersama.

Namun, status terbaru dari seluruh perizinan tersebut belum dapat dipastikan apakah masih aktif atau telah memasuki masa perpanjangan.

Dalam sistem perizinan di Indonesia, setiap kegiatan usaha berskala besar yang menggunakan bahan berbahaya, memanfaatkan kawasan hutan, maupun berdampak lingkungan wajib memiliki izin yang masih berlaku sesuai ketentuan instansi penerbit.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Respons Perusahaan dan Arahan Konfirmasi ke Instansi Terkait

Untuk memperoleh klarifikasi, awak media telah menghubungi pihak perusahaan terkait.

Salah satu perwakilan bernama Seno melalui pesan WhatsApp menyarankan agar konfirmasi terkait pemberitaan dan perizinan disampaikan kepada bagian Corporate Communication (Corcom) perusahaan.

“Terkait pemberitaan bisa dikomunikasikan dengan Corcom kami ya Pak. Nanti saya berikan nomor telepon Corcom yang memang tugasnya menjalin koordinasi dengan pihak media,” tulisnya.

Selanjutnya, perwakilan lain bernama Liston menyarankan agar konfirmasi terkait status perizinan dilakukan langsung ke instansi berwenang.

“Sudah dicek ke instansi terkait, Pak? Biasanya wartawan bertanya ke pemda atau kepolisian,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

 

Upaya Klarifikasi Masih Berjalan

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi teknis lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan status terkini dari seluruh perizinan yang berkaitan dengan proyek smelter di Pulau Penebang, termasuk izin bahan peledak, pemanfaatan kawasan hutan, serta dokumen lingkungan hidup.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

Publik Menanti Kejelasan Status Seluruh Perizinan Proyek

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan awal berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh di lapangan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi resmi, koreksi, maupun penjelasan guna menjaga keseimbangan informasi.

Perkembangan status perizinan proyek ini masih menjadi perhatian publik, mengingat besarnya skala kegiatan dan potensi dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan maupun tata kelola industri di kawasan tersebut.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

✍️ Tim | detikreportase.com | Kayong Utara – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Mengungkap Fakta dengan Keadilan Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250