Praktisi Hukum Layangkan Dumas ke Polres; Aliran Dana Berlabel “Titipan O Boss” Kembali Disorot
SUBANG — DETIKREPORTASE.COM | Perkara dugaan korupsi pengadaan ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD Subang kembali menjadi sorotan publik. Setelah perkara pokok berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perhatian kini bergeser pada pertanyaan yang belum terjawab: sejauh mana aparat penegak hukum menindaklanjuti fakta persidangan yang menyebut adanya pihak lain?
Praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat Subang, Endriyana, S.H., secara resmi menyampaikan Surat Desakan Administratif dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Subang pada Jumat (28/8/2026).
Endriyana mendesak kepolisian agar memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan pihak-pihak lain yang muncul dalam fakta persidangan perkara pengadaan ambulans dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,24 miliar.
Langkah tegas ini diambil mengingat perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung melalui register perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung. Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman, telah dinyatakan bersalah. Namun, gelombang desakan publik menilai bahwa perkembangan perkara tidak boleh berhenti hanya pada kedua nama tersebut.
Empat Kali Aliran Dana Jadi Pertanyaan Publik
Salah satu poin krusial yang kembali diangkat dan dipersoalkan dalam Dumas tersebut adalah adanya aliran dana dari pihak penyedia kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang saat itu juga menjabat sebagai Direktur RSUD Subang, dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, tercatat adanya empat kali transaksi transfer dana dengan total nominal Rp20 juta kepada Nunung. Menariknya, transaksi tersebut disertai dengan catatan keterangan khusus yang mencakup kalimat “Titipan O Boss” dan “Mobil CRV”.
Fakta persidangan inilah yang terus didorong oleh elemen masyarakat agar diusut tuntas oleh aparat kepolisian.
“Fakta tersebut telah muncul dalam pertimbangan putusan pengadilan. Pertanyaannya sederhana: apa tindak lanjut penyidik dan bagaimana status hukum pihak yang bersangkutan?” tegas Endriyana.
Kendati demikian, dalam ranah hukum pidana, munculnya nama seseorang dalam fakta persidangan tidak serta-merta menjadikan yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan status hukum tetap berada di tangan aparat penegak hukum yang bersandar pada kecukupan alat bukti hasil penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Kejari Kirim Surat, Publik Menunggu Kepastian Gelar Perkara
Upaya hukum lanjutan ini bukan tanpa jejak. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dikabarkan telah melayangkan surat resmi kepada pihak Polres Subang pada 8 Januari 2026 lalu, yang berisi permintaan agar dilakukan tindak lanjut laporan serta pengembangan perkara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Dalam perkembangan berikutnya, Polres Subang disebut-sebut telah melakukan koordinasi intensif bersama Polda Jawa Barat untuk mempersiapkan pelaksanaan gelar perkara (case title).
Namun, kendala di mata publik adalah sejauh mana tahap koordinasi tersebut telah menghasilkan langkah konkret penegakan hukum. Melalui Dumas yang dilayangkan hari ini, Endriyana ingin memastikan transparansi dari progres penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, masyarakat Subang memiliki hak penuh untuk mendapatkan keterbukaan informasi atas proses hukum yang melibatkan kerugian keuangan negara, terlebih menyangkut fasilitas pelayanan dasar kesehatan masyarakat.
Kontrol Publik Demi Transparansi, Tempuh Praperadilan Jika Mandek
Endriyana menegaskan bahwa langkah administratif yang ditempuhnya bersama masyarakat sama sekali bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan mandiri penyidik kepolisian. Sebaliknya, aksi ini murni merupakan wujud nyata kontrol sosial agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Kami memberikan kesempatan kepada Polres Subang untuk memberikan jawaban dan menunjukkan perkembangan yang jelas dan terukur. Jika tetap tidak ada kejelasan, kami siap menempuh Praperadilan di Pengadilan Negeri Subang,” ujarnya memperingatkan.
Ancaman menempuh jalur praperadilan ini membuka babak baru yang cukup krusial bagi penegakan hukum di Kabupaten Subang. Kasus pengadaan ambulans bukan sekadar angka kerugian materiil negara, melainkan menyangkut hak masyarakat atas fasilitas kesehatan yang layak.
Berhenti di Dua Terdakwa atau Dikembangkan?
Pertanyaan besar kini tertuju langsung kepada jajaran Polres Subang: apakah perkara megakorupsi ambulans ini akan ditutup hanya dengan vonis dua terdakwa, ataukah fakta-fakta baru di persidangan—termasuk aliran dana berlabel khusus—akan benar-benar dibongkar secara tuntas?
Jika penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk memperluas lingkaran tersangka, publik tentu menanti penjelasan resmi yang transparan. Sebaliknya, jika masih ada tabir gelap yang belum tersingkap, masyarakat menunggu langkah hukum yang berani dan tegas.
Kini, bola panas penanganan perkara berada sepenuhnya di tangan aparat penegak hukum. Babak lanjutan pengusutan kasus ambulans RSUD Subang dipastikan masih akan terus mengundang perhatian luas dari berbagai kalangan.
✍️ Ujang Suryana | Editor: Redaksi | Subang – Jawa Barat
DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”





