Agenda Tanggapan JPU di Pengadilan Negeri Subang
SUBANG | DETIKREPORTASE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA kembali menggelar persidangan lanjutan dengan agenda pokok perkara yang menjerat jurnalis Triberita.com, Harun, pada Rabu (29/7/2026). Agenda utama dalam sidang kali ini berfokus pada pembacaan tanggapan atau pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya telah disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, JPU secara tegas memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh poin eksepsi yang diajukan oleh kubu penasihat hukum terdakwa. Pihak jaksa menilai bahwa dalil-dalil keberatan yang disampaikan sudah keluar dari koridor formalitas surat dakwaan, melainkan telah memasuki ranah materi pokok perkara yang pengujiannya baru akan dilakukan pada tahap pembuktian nanti.
Selain itu, jaksa meyakinkan majelis hakim bahwa surat dakwaan yang telah disusun sudah memenuhi seluruh syarat formil maupun materiil secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penting Diketahui: Memahami regulasi serta sistem peradilan pidana dan perlindungan hukum bagi insan pers merupakan pilar fundamental dalam menjaga kebebasan berpendapat. Simak aturan selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Tanggapan Kuasa Hukum dan Penentuan Putusan Sela
Menanggapi penolakan dari pihak penuntut umum, kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh argumen yang disampaikan oleh jaksa dalam persidangan. Menurut Asep, pihak jaksa hanya membacakan poin-poin inti dari jawaban tersebut dan menyerahkan selebihnya ke dalam berkas persidangan.
Pihak kuasa hukum kini memilih untuk bersikap pasif dan sepenuhnya menyerahkan penilaian objektif atas kelanjutan perkara ini kepada majelis hakim.
Analisis Proses Hukum dan Peradilan: Pengawasan terhadap objektivitas penegakan hukum dan perlindungan profesi jurnalis menjadi tolok ukur utama tegaknya keadilan di Indonesia. Pelajari bagaimana pola pengawasan tata kelola dan penegakan hukum diulas dalam laporan mendalam kami: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Sidang akhirnya ditutup oleh majelis hakim untuk memberikan kesempatan kepada majelis melakukan musyawarah internal. Hakim menjadwalkan persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela, yang akan menjadi penentu krusial apakah proses hukum terhadap jurnalis Harun ini akan dihentikan atau justru dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi di persidangan, sejalan dengan komitmen pengawasan terhadap berbagai aspek penegakan hukum: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
✍️ Reporter : Ujang Suryana | Editor : Tim | detikreportase.com | Subang – Jawa Barat
DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”





