Konflik AgrariaSulawesi Selatan

Sengketa Lahan 1,55 Hektare di Jeneponto Dicek Langsung di Lokasi, Polisi Amankan Prosesnya

×

Sengketa Lahan 1,55 Hektare di Jeneponto Dicek Langsung di Lokasi, Polisi Amankan Prosesnya

Sebarkan artikel ini
Petugas Pengadilan Negeri dan aparat kepolisian saat melakukan pencocokan objek sengketa lahan di Jeneponto.
Pengadilan Negeri Jeneponto bersama jajaran Polres Jeneponto melaksanakan pencocokan objek sengketa lahan seluas 1,55 hektare di Kecamatan Kelara secara aman dan kondusif.

PN Jeneponto Lakukan Konstatering Objek Sengketa

JENEPONTO — DETIKREPORTASE.COM | Sengketa lahan perkebunan seluas kurang lebih 1,55 hektare yang berlokasi di Kampung Benrong, Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, resmi memasuki tahapan verifikasi lapangan berupa pencocokan objek tanah.

​Proses hukum yang dikenal secara legal sebagai konstatering ini dilaksanakan langsung oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto pada Kamis (10/9/2026). Seluruh rangkaian kegiatan di lokasi mendapatkan pengawalan ketat dan pengamanan dari jajaran personel Polres Jeneponto yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Saharuddin, S.H., M.H.

​Kegiatan pemeriksaan lapangan ini mulai bergulir sejak pukul 10.30 Wita dengan fokus utama memastikan seluruh proses berjalan tertib, aman, serta sesuai dengan koridor prosedur hukum yang berlaku. Pelaksanaan ini didasarkan pada Penetapan PN Jeneponto Nomor 2/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN Jnp jo. Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Jnp jo. Nomor 9/Pdt.G/2000/PN Jnp tertanggal 1 September 2026, yang memperhadapkan Per. Hj. Maintang Binti Ronto sebagai penggugat dengan Lel. Salani Bin Tondro sebagai tergugat.

​Batas dan Kondisi Riil Lahan Perkebunan

​Dalam pelaksanaannya, tim dari pengadilan didampingi oleh unsur kepolisian, pihak pertanahan, pemerintah desa setempat, serta prinsipal dari pihak-pihak yang bersengketa. Objek pemeriksaan fisik berfokus pada lahan perkebunan seluas kurang lebih 1,55 hektare.

​Adapun batas-batas wilayah lahan tersebut meliputi:

  • Sebelah Utara: Berbatasan dengan kebun Sako Bin Raja
  • Sebelah Timur: Berbatasan dengan Nuju Bin Purung
  • Sebelah Selatan: Berbatasan dengan aliran sungai
  • Sebelah Barat: Berbatasan dengan kebun H. Kammisi Bin H. Sampara

​Berdasarkan penelusuran di lapangan, lahan perkebunan tersebut selama ini tercatat digarap oleh sejumlah warga setempat, yakni Lel. Jumaseng, Lel. Bado, Lel. Jumadaeng, Lel. Salasing, dan Lel. Salam.

​Apresiasi Pengamanan dan Sinergi Lintas Sektoral

​Kegiatan konstatering ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat utama kepolisian dan instansi terkait, di antaranya Kasubag Dal Ops Polres Jeneponto AKP B. Bashtion Soge, S.H., Kasat Samapta AKP Yasiruddin, Kapolsek Kelara IPTU Muh. Akrif, S.Sos., Dantim URC Reskrim AIPTU Rasyad, serta gabungan personel Polres dan Polsek Kelara.

​Hadir pula Panitera PN Jeneponto Menriati Tarro, S.H., Jurusita PN Jeneponto Muh. Arsyad Djadjeng dan Alamsyah, S.H., M.H., staf pertanahan Ikhsan dan Nasrah, Kepala Desa Bonto Nompo Hj. Nur Jaya, unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, pihak penggugat, serta warga sekitar.

​Kabag Ops Polres Jeneponto, Kompol Saharuddin, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh elemen yang telah berpartisipasi menjaga kedamaian selama proses pencocokan berlangsung.

​“Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir serta bekerja sama dengan baik di lapangan. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

​Pemahaman Status Hukum Pencocokan Lapangan

​Rangkaian kegiatan pencocokan data tersebut selesai tepat pada pukul 11.00 Wita. Selama proses berlangsung, situasi di sekitar lokasi dilaporkan tetap aman, terkendali, dan kondusif tanpa ada hambatan berarti.

​Sebagai catatan penting, tahapan konstatering atau pencocokan objek tanah ini murni merupakan bagian dari prosedur hukum administratif guna memastikan kesesuaian data berkas perkara dengan kondisi nyata di lapangan, dan bukan merupakan bentuk eksekusi pengosongan ataupun penentuan hak kepemilikan akhir.

​✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Jeneponto – Sulawesi Selatan.

DETIKREPORTASE.COM — Membuka Fakta, Menjaga Integritas Pelayanan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250