Kalimantan Barat

Verifikasi Lahan 1.400 Hektare Terhenti, Mengapa Data Pemetaan Resmi Tidak Ditunjukkan di Lapangan?

×

Verifikasi Lahan 1.400 Hektare Terhenti, Mengapa Data Pemetaan Resmi Tidak Ditunjukkan di Lapangan?

Sebarkan artikel ini
Verifikasi lahan 1.400 hektare di Ketapang terhenti setelah warga mempertanyakan dasar pemetaan yang digunakan dalam penentuan status lahan.
Warga dan tim verifikasi berdialog saat kegiatan verifikasi lahan di Desa Segar Wangi, Kabupaten Ketapang.

Warga Meminta Dasar Pemetaan Pemerintah Ditampilkan untuk Memastikan Status Lahan yang Masuk dalam Verifikasi

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Kegiatan verifikasi lapangan terhadap lahan seluas 1.400 hektare di wilayah Desa Segar Wangi, Kabupaten Ketapang, Kamis (4/6/2026), tidak dapat dilanjutkan sesuai rencana setelah muncul perbedaan pandangan antara warga Desa Mambuk dan tim verifikasi terkait dasar pemetaan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Verifikasi lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi antara perwakilan warga dan PT RSM-BGA yang sebelumnya difasilitasi Pemerintah Kabupaten Ketapang. Kegiatan itu bertujuan untuk memastikan status lahan yang masuk dalam izin baru perusahaan sekaligus mengidentifikasi apakah areal yang dipersoalkan berada di dalam atau di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut keterangan warga yang hadir di lokasi, suasana sempat memanas ketika masyarakat mempertanyakan metode serta data yang digunakan sebagai acuan dalam proses verifikasi. Meski demikian, situasi tetap terkendali dan tidak sampai menimbulkan benturan fisik antar pihak.

 

Warga Pertanyakan Dasar Pemetaan yang Digunakan Tim Verifikasi

Kegiatan verifikasi mendapat pengamanan dari personel Polsek Tumbang Titi yang dipimpin Kapolsek IPDA Dadan Vandiyana, S.H., bersama sejumlah anggota. Kehadiran aparat kepolisian dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses verifikasi berlangsung.

Dalam proses tersebut, warga meminta tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Distanakbun) Kabupaten Ketapang menunjukkan data atau peta resmi pemerintah yang menjadi dasar penentuan batas dan status lahan.

Berdasarkan pengamatan wartawan di lokasi, permintaan tersebut memunculkan dialog antara masyarakat dan tim verifikasi. Warga mempertanyakan dasar teknis yang digunakan untuk menentukan titik koordinat dan status areal yang sedang diverifikasi.

Menurut warga, keterbukaan data menjadi penting agar hasil verifikasi dapat diterima seluruh pihak dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.

 

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Tim Verifikasi Sebut Menggunakan Peta Kerja Perusahaan

Saat diminta menunjukkan data yang digunakan di lapangan, perwakilan tim verifikasi menyampaikan bahwa mereka tidak membawa data pemetaan pemerintah yang dapat ditunjukkan secara langsung pada saat kegiatan berlangsung.

Tim kemudian menjelaskan bahwa penelusuran titik koordinat dilakukan menggunakan peta kerja perusahaan sebagai acuan operasional verifikasi lapangan.

Penjelasan tersebut memunculkan keberatan dari sebagian warga yang menilai proses verifikasi seharusnya menggunakan data resmi pemerintah agar memiliki dasar yang jelas dan dapat diterima bersama.

Menurut warga, peta kerja perusahaan yang digunakan mengacu pada peta tahun 1997 yang selama ini menjadi salah satu pokok perbedaan pandangan antara masyarakat dan perusahaan.

“Kalau yang dipakai hanya peta perusahaan, bagaimana masyarakat bisa yakin hasilnya objektif? Yang kami minta adalah data resmi pemerintah,” ujar salah seorang warga dalam dialog di lokasi.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

Masyarakat Minta Kepastian Status Lahan dan Proses yang Transparan

Tokoh masyarakat Mambuk, Ujang Guli, mengatakan warga menginginkan proses verifikasi dilakukan secara cepat, transparan, dan menghasilkan kepastian mengenai status lahan yang dipersoalkan.

“Kami tidak mau persoalan ini diulur-ulur sampai dua atau tiga hari. Ini pekerjaan sederhana. Kami juga membawa GPS dan siap menunjukkan titik-titik yang menjadi objek sengketa. Yang kami inginkan adalah kejelasan dan kepastian di lapangan,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, masyarakat telah lama menunggu penyelesaian persoalan tersebut sehingga verifikasi diharapkan berjalan berdasarkan data yang dapat diterima bersama dan tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di kemudian hari.

Akibat perbedaan pandangan terkait dasar pemetaan yang digunakan, kegiatan verifikasi akhirnya tidak dilanjutkan dan dijadwalkan untuk dikoordinasikan kembali oleh pihak terkait.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

 

Sengketa Lahan Soroti Pentingnya Transparansi Data Pertanahan

Persoalan lahan seluas 1.400 hektare tersebut menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan status penguasaan lahan, hak-hak warga, serta legalitas perizinan yang menjadi dasar pengelolaan areal dimaksud.

Dalam berbagai penyelesaian konflik agraria, transparansi data dan kesamaan dasar pemetaan sering menjadi faktor penting untuk menghindari perbedaan interpretasi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan. Karena itu, warga berharap verifikasi berikutnya dapat dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait serta menggunakan data yang memiliki dasar hukum dan teknis yang jelas.

Kepastian status lahan dinilai penting tidak hanya bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas areal tersebut, tetapi juga bagi kepastian investasi, tata kelola pertanahan, dan stabilitas sosial di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari BPN Kabupaten Ketapang, Distanakbun Kabupaten Ketapang maupun manajemen PT RSM-BGA terkait keberatan yang disampaikan warga serta penggunaan peta kerja perusahaan dalam proses verifikasi tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna memenuhi prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan profesional.

 

✍️ Tim Detik Reportase Kalbar | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Kepastian Hukum dan Transparansi Tata Kelola Pertanahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250