Akreditasi RSUD Latopas Turun Jadi Utama
JENEPONTO — DETIKREPORTASE.COM | Menjelang dua tahun masa kepemimpinan pasangan PASMI (Paris Yasir–Muhammad Islam) di Kabupaten Jeneponto, penurunan predikat akreditasi yang dialami oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas) mendadak menuai sorotan tajam.
Berdasarkan catatan rekam jejak sertifikasi, RSUD Latopas sebelumnya sukses mengantongi predikat tertinggi berupa predikat Paripurna untuk periode 2022–2026. Namun, pada pembaruan sertifikasi yang berlaku untuk rentang waktu 2026–2030, predikat akreditasi rumah sakit pelat merah tersebut justru turun tingkat menjadi predikat Utama.
Perubahan capaian mutu layanan ini langsung memicu reaksi keras dari kalangan organisasi kepemudaan dan mahasiswa setempat yang meminta kejelasan penuh dari pihak eksekutif.
Mapancas Desak Pemkab Jeneponto Buka Hasil Evaluasi
Menanggapi fenomena tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Jeneponto secara terbuka melayangkan pertanyaan kritis kepada pemerintah daerah. Organisasi mahasiswa ini mendesak agar Pemkab Jeneponto dan manajemen rumah sakit transparan dalam membeberkan faktor-faktor yang melatarbelakangi penurunan predikat tersebut.
Wakil Ketua I DPD Mapancas Jeneponto, Muh. Alim Bahri, menilai bahwa perolehan akreditasi instansi kesehatan merupakan cerminan dari mutu tata kelola serta pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, perubahan status ini harus dibaca sebagai peringatan dini (alarm evaluasi).
“Kalau akreditasi dijadikan salah satu rujukan untuk melihat capaian mutu dan tata kelola rumah sakit, maka turunnya predikat dari Paripurna menjadi Utama harus menjadi alarm evaluasi,” tegas Alim.
Ia menambahkan, masyarakat tidak sekadar ingin tahu apakah rumah sakit tersebut masih mengantongi izin akreditasi, melainkan menuntut jawaban logis mengapa standar tertinggi yang dulunya mampu digenggam kini gagal dipertahankan.
“Pemda harus berani menjawab apa yang berubah dan mengapa standar yang sebelumnya mampu dipenuhi tidak dapat dipertahankan,” imbuhnya.
Tuntut Transparansi Indikator dan Peran DPRD
Lebih lanjut, Mapancas mendesak pihak eksekutif untuk membuka seluas-luasnya hasil evaluasi akreditasi terbaru, beserta rincian indikator penilaian dan rekomendasi lembaganya. Publik berhak mendapat penjelasan komprehensif, baik itu menyangkut aspek sumber daya manusia (SDM), ketersediaan sarana dan prasarana, sistem manajemen risiko, tata kelola manajerial, aspek keselamatan pasien, maupun komponen mutu layanan dasar lainnya.
“Kalau ada perubahan standar, jelaskan. Kalau ada indikator yang tidak terpenuhi, buka kepada publik. Publik berhak mengetahui apa penyebabnya dan apa langkah koreksi yang dilakukan pemerintah,” ungkap Alim.
Di samping itu, Mapancas turut mendorong DPRD Jeneponto agar proaktif menggunakan hak dan fungsi pengawasannya (controlling) untuk memanggil serta mempertanyakan perubahan capaian kinerja ini langsung kepada pemerintah daerah. Alim menegaskan bahwa kritik dan desakan ini dilayangkan murni demi kepentingan perbaikan mutu pelayanan kesehatan, bukan untuk mendiskreditkan institusi RSUD Latopas.
Kendati demikian, penurunan predikat akreditasi ini secara otomatis belum dapat dijadikan kesimpulan mutlak adanya penurunan kualitas pelayanan di lapangan, sehingga penjelasan resmi berbasis data dari hasil evaluasi resmi mutlak diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi DetikReportase.com tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya bagi Pemkab Jeneponto maupun jajaran manajemen RSUD Lanto Daeng Pasewang.
✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Jeneponto – Sulawesi Selatan.
DETIKREPORTASE.COM — Membuka Fakta, Menjaga Integritas Pelayanan Publik.





