Uncategorized

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Jaringan Sabu Target Operasi Antik Toba 2026, Dua Tersangka Ditangkap

×

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Jaringan Sabu Target Operasi Antik Toba 2026, Dua Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masuk dalam Target Operasi (TO) dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 92,28 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, SH., M.H., sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Penangkapan pertama dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/112/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 17 Mei 2026.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial M (45), warga Kabupaten Asahan, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.41 WIB di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Saat dilakukan penggeledahan, personel Satresnarkoba menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 77,51 gram yang dibungkus menggunakan tisu. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial BDS untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut. Hasilnya, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil menangkap BDS (37) di Jalan Diponegoro Pintu XII, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.

Dalam penangkapan kedua tersebut, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 14,77 gram, satu amplop warna putih, satu unit handphone Samsung warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1620 KU yang digunakan tersangka.

Kepada petugas, BDS mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada tersangka M dengan total berat 77,51 gram untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Saat ini, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

“Pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan secara tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara

Editor: Red/Boys-3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250