Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran polsek kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian operasi pada 16 hingga 17 Mei 2026, petugas berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/109/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 16 Mei 2026. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka berinisial S (44), warga Gang Sauh Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Medang Deras pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di depan Indomaret Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.


Selanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/110/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 16 Mei 2026. Petugas mengamankan tersangka ABB (22), warga Ujung Pandang, Desa Kampung Petani, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun.
Pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Talawi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,68 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio. Seluruh barang bukti diakui milik tersangka.
Sementara itu, kasus ketiga diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/111/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 17 Mei 2026. Dalam kasus ini, petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara mengamankan seorang remaja berinisial AD (16), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku ditangkap pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 02.10 WIB setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,10 gram, satu unit handphone merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Rangkaian pengungkapan tersebut kembali memperlihatkan keseriusan Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkotika. Tidak hanya bandar, pengguna narkoba juga menjadi target penindakan demi memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di tengah masyarakat.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasatresnarkoba.
Sumber: Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara
Editor: Red/Boys-3





